SRAGEN_HARIANESIA.COM- Satresnarkoba Polres Sragen berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) dalam serangkaian operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba sepanjang 19 hingga 25 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan dari setiap penangkapan yang berhasil dilakukan petugas di lapangan.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga mengamankan beberapa pelaku yang memiliki peran sebagai pengedar maupun penyalahguna. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Setya Permana.
Kasus pertama mengungkap jaringan peredaran sabu yang bermula dari penangkapan DAW alias Pelo di wilayah Sragen Kota pada Sabtu (25/7/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat sekitar 0,34 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap Dicky kemudian mengarahkan penyidik kepada HAUP alias Ritang yang diduga menjadi pemasok sabu. Tak berselang lama, petugas bergerak ke sebuah rumah kos di Kecamatan Sambungmacan dan berhasil mengamankan tersangka berikut alat hisap sabu serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi berhasil menangkap NS alias Negro di Kecamatan Gondang. Dari rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,41 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain mengungkap jaringan sabu, Satresnarkoba Polres Sragen juga berhasil mengungkap dua perkara peredaran obat-obatan berbahaya.
Tersangka MAH alias Sondro diamankan di Kecamatan Masaran dengan barang bukti sebanyak 5.000 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan kepada para pembeli di Sragen.
Dalam perkara berbeda, polisi juga menangkap pelaku berinisial H alias Sempak di Kecamatan Plupuh. Dari tangan tersangka diamankan 30 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sragen juga telah mengungkap kasus sabu lainnya dengan menangkap pelaku STN di Kecamatan Sumberlawang. Polisi menyita sabu seberat sekitar 0,89 gram beserta timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Iptu Setya Permana menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Sragen. Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkotika tidak bisa diberantas hanya oleh aparat kepolisian. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredarannya demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Mariyo























