SRAGEN_HARIANESIA.COM— Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sragen kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menggulung dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, telepon seluler, serta alat isap sabu.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mencurigai seorang pria di pinggir Jalan Mahakam Nomor 5, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen.
Pria tersebut diketahui bernama DS alias Kampret (42), warga Karanganyar yang tinggal indekos di kawasan sekitar Alun-Alun Sragen.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebuah telepon seluler merk Oppo.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar kos yang ditempati Kampret.
Di lokasi inilah polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika.
Sebanyak 19 paket klip kecil sabu, 5 paket klip sedang, dan 1 paket klip besar ditemukan petugas. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan alat isap sabu (bong).
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan, tersangka Kampret bukan pemain baru dalam perkara narkotika. Ia merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman.
“Tersangka DS ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman,” ujar Iptu Setya Permana.
Dari pemeriksaan awal, Kampret mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan alias Tekek. Transaksi disebut dilakukan menggunakan aplikasi pesan singkat, sementara sabu diserahkan dengan sistem ranjau.
Lokasi yang digunakan untuk mengambil barang disebut berada di sekitar exit Tol Sragen Timur.
Polisi kemudian tidak berhenti pada penangkapan Kampret. Informasi yang diperoleh dari hasil penyidikan dikembangkan untuk membongkar mata rantai lain dalam jaringan tersebut.
Dari pengembangan itu, petugas memperoleh identitas seorang pria yang diduga kerap bertransaksi dengan Kampret, yakni EAY alias Egar (32), warga Sragen Tengah.
Tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendatangi rumah Egar di Kampung Tlebengan.
Penggeledahan dilakukan. Di halaman rumah tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,20 gram yang dibungkus menggunakan lakban warna oranye dan tisu putih.
Egar kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berbeda dengan Kampret yang tercatat sebagai residivis, Egar diketahui baru pertama kali terseret dalam perkara narkotika.
Polisi menduga jaringan ini menjalankan pola transaksi yang memanfaatkan teknologi komunikasi.
Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan atau media daring, sementara barang diserahkan menggunakan sistem ranjau, sehingga antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.
Pola tersebut menjadi salah satu modus yang menyulitkan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dalam transaksi eceran, sabu tersebut disebut dipatok sekitar Rp 1 juta per gram.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Kampret dan Egar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa polisi tidak hanya memburu pengguna di lapangan, tetapi juga berupaya memutus rantai pasokan narkotika hingga ke pemasok yang berada di atasnya.
Satresnarkoba Polres Sragen kini masih memburu sosok beralias “Tektek” yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Kampret. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.
Mariyo
