Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Satresnarkoba Boyolali Amankan Pengedar 523 Butir Obat Berlogo “Y”

×

Satresnarkoba Boyolali Amankan Pengedar 523 Butir Obat Berlogo “Y”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOYOLALI_HARIANESIA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat berbahaya berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NAL (46), warga Karanggede, Boyolali, beserta barang bukti sebanyak 523 butir tablet.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 15.44 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Bejen, RT 001/RW 003, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dari lokasi, petugas mengamankan 493 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl dalam plastik bening di dalam sebuah toples, 20 butir tablet dalam dua plastik klip bening, serta 10 butir tablet dalam plastik klip bening.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri dan Lapas Pati, Wujudkan Pemasyarakatan Aman dan Bebas Gangguan

Selain obat tersebut, petugas turut menyita satu bendel plastik klip bening dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat berbahaya di wilayah Boyolali.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 523 butir tablet berlogo ‘Y’ yang mengandung Trihexyphenidyl. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Bersama Warga Tanam 700 Bibit Pohon di Tunggulsari, Perkuat Kelestarian Lingkungan

Polres Boyolali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat tanpa izin dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat berbahaya di lingkungannya.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600