Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Satpol PP Kota Bandung: Reklame Tanpa Izin di Median Jalan Wajib Tumbang Tahun Ini

×

Satpol PP Kota Bandung: Reklame Tanpa Izin di Median Jalan Wajib Tumbang Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melancarkan operasi “sapu bersih” besar-besaran terhadap seluruh reklame ilegal di kota kembang. Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan ketertiban visual dan memastikan keselamatan publik serta kepatuhan terhadap peraturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa Operasi Penertiban ini bukan sekadar gertakan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Hingga saat ini, tujuh reklame ilegal telah berhasil diturunkan, termasuk satu reklame berukuran besar di lokasi strategis Jalan Peta.

“Penertiban ini bukan insidental. Ini adalah jadwal rutin kami. Setiap minggu, minimal satu hingga dua titik reklame ilegal di berbagai penjuru kota akan kami sasar. Kami tidak akan beri ruang bagi pelanggar,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Polres Bogor Bersama Stakeholder Terkait Dihadiri Bupati Kab. Bogor, Laksanakan Apel Siaga Angkutan Lebaran 2025 Serta Pengecekan Armada Bis Medal Jaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor

Fokus Prioritas dan Deadline 2025,
Satpol PP memiliki sasaran prioritas yang jelas, reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar. Penempatan dilokasi-lokasi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, bahkan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.

Bambang Sukardi menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu dan menetapkan target yang terukur sesuai hasil pembahasan dalam rapat teknis. ~Ambisius~

Baca Juga :  Membangun Toraja dari Jakarta: Munas I IKaTNus Membahas Isu Strategis

“Fokus kami jelas: reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Khusus untuk median jalan, target prioritas kami di tahun 2025 ini, seluruh reklame di Median Jalan akan diturunkan. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas. Kami bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Bambang, menjamin dasar hukum yang kuat untuk setiap penindakan.

Imbauan tegas bagi Pelaku Usaha Reklame sejalan dengan target tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengimbau kepada seluruh Pelaku Usaha Reklame agar segera memastikan legalitas dan penempatan reklame mereka harus sesuai ketentuan.

Baca Juga :  ARS DPC Kabupaten Bogor Siap Bersinergi: Dari Stigma ke Kontribusi Nyata bagi Masyarakat

“Kami menghimbau kepada seluruh Pelaku Usaha Reklame, agar yang letak reklamenya masih melanggar, terutama yang berada di median jalan, agar segera menyesuaikan dengan Perda Terbaru. Setiap pemasangan baru yang melanggar akan ditertibkan seketika tanpa kompromi,” tutup Bambang, guna menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan aman bagi warganya sesuai Visi Kota Bandung UTAMA.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600