Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026, Sasar Pengguna Jalan

×

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026, Sasar Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Demak – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak menyosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026 dengan membagikan pamflet kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik di Kabupaten Demak, Selasa (28/10/2026).

Sosialisasi dilakukan di depan Pasar Bintoro, persimpangan traffic light Bogorame, serta traffic light SMP Negeri 1 Demak. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Melalui pembagian pamflet, petugas mengingatkan pengendara agar memperhatikan kelengkapan berkendara, mematuhi rambu dan marka jalan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga :  Polres Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Anak, Seorang Pelatih Bela Diri Diamankan

Kasi Humas Polres Demak Iptu Rudi Tri Sayogo mengatakan, sosialisasi menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Operasi Patuh Candi tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Rudi.

Baca Juga :  Ungkap 3.140 Butir Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Kembangkan Dugaan Jaringan Lain

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, kepolisian memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Di antaranya, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta melebihi batas kecepatan.

Petugas juga menyasar pelanggaran berupa penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), berkendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta aksi balap liar.

Baca Juga :  Bos Pemilik Website Judi Online Berapi 138" dan "Gacoan 79 Berhasil Diamankan Polres Jakbar, Pelaku Raup keuntungan Capai Ratusan Juta

Rudi menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran setiap pengguna jalan, bukan semata-mata karena adanya operasi kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Harapannya, melalui Operasi Patuh Candi 2026, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan situasi lalu lintas di Kabupaten Demak tetap aman, tertib, dan lancar,” kata Rudi.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600