Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pemprov Jateng Perkuat Pemberantasan Judi Online, Hampir 1,5 Juta Warga Terjerat

×

Pemprov Jateng Perkuat Pemberantasan Judi Online, Hampir 1,5 Juta Warga Terjerat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang_HARIANESIA.COM- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol) menyusul tingginya angka keterlibatan masyarakat dalam praktik perjudian digital. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 1.490.318 warga Jawa Tengah tercatat terlibat judi online sepanjang 2025, dengan total deposit mencapai Rp4,55 triliun.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemprov Jateng menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari penanganan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat, penguatan literasi digital, hingga kolaborasi lintas sektor untuk memperluas pencegahan sampai ke tingkat desa, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pasalnya, praktik perjudian digital telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan cenderung sulit terdeteksi karena dilakukan secara privat melalui perangkat digital.

“Kalau masalah judi online ini memang sudah menjadi masalah kita yang sudah lama. Kita bersama-sama berkolaborasi juga dengan teman-teman pemangku kepentingan yang lain,” kata Sumarno dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam Rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu, (28/10/2026).

Salah satu langkah yang akan dilakukan Pemprov Jateng adalah menindaklanjuti keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online. Pemprov akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menentukan mekanisme penanganan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.

Pemprov Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memperoleh data ASN yang terindikasi terlibat perjudian daring. ASN yang teridentifikasi akan diberikan peringatan sebagai langkah awal, dengan tindak lanjut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Usai Menerima Kelompok Petani Manuhin, Bambang Langsung Turun Kebawah Pantau Lokasi Bencana Banjir

Sumarno menegaskan, upaya pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Sosialisasi, literasi, dan edukasi kepada masyarakat juga perlu diperluas hingga lingkungan keluarga dan komunitas terkecil.

Menurutnya, aktivitas judi online dapat berlangsung tanpa diketahui anggota keluarga, termasuk pasangan maupun orang tua. Karena itu, peningkatan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah semakin meluasnya praktik tersebut.

Pencegahan perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yakni membatasi akses terhadap situs perjudian dan membangun kesadaran masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan. Tawaran keuntungan instan yang menjadi daya tarik judi online justru dapat berujung pada kerugian finansial, persoalan keluarga, hingga dampak sosial yang lebih luas.

Dorong Jawa Tengah Jadi Percontohan Pemberantasan Judol

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, mendorong Jawa Tengah memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku industri, media, dan masyarakat melalui pendekatan pentahelix.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs. Diperlukan langkah terpadu yang mencakup pencegahan, peningkatan literasi digital, penegakan aturan, serta keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat RT/RW dan lingkungan pendidikan.

“Kami sangat berharap mudah-mudahan di Jawa Tengah bisa jadi pilot project, memberikan contoh kepada provinsi lain, kota lain,” ujar Eko.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Peluit, ‘Pluit untuk Ayah’ Satlantas Polres Bogor Bawa Pesan Keselamatan

Dorongan tersebut diharapkan dapat menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah percontohan dalam membangun pola pencegahan dan penanganan judi online yang terintegrasi, dengan melibatkan berbagai unsur sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menjelaskan bahwa penanganan judi online perlu dilakukan secara simultan melalui deteksi dini, patroli siber, pelaporan masyarakat, serta penguatan literasi digital.

Kemkomdigi juga melakukan pemantauan dan pemblokiran konten perjudian dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu proses penelusuran dan verifikasi konten. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas keuangan terus dilakukan untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian.

Berdasarkan paparan Kemkomdigi, sepanjang 2017 hingga 26 Oktober 2026, sebanyak 13.298.595 konten negatif telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 9.199.544 merupakan konten perjudian daring.

Rinciannya, sebanyak 7.990.068 konten berupa situs dan alamat IP, 708.301 terkait platform Meta, 130.835 terkait Google/YouTube, serta 45.921 terkait platform X.

Khusus periode 1–26 Oktober 2026, Kemkomdigi mencatat penanganan 180.658 konten perjudian daring. Sebanyak 165.616 di antaranya berupa situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai platform digital.

Banyumas dan Cilacap Masuk Daerah dengan Pemain Judol Terbanyak

Data PPATK yang dipaparkan dalam rapat tersebut juga menunjukkan tingginya persebaran pemain judi online di Jawa Tengah. Selain mencatat 1.490.318 pemain sepanjang 2025, total deposit yang tercatat mencapai Rp4.551.047.827.472 atau sekitar Rp4,55 triliun.

Baca Juga :  Ketua Umum Forum Pemred SMSI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

Adapun sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Jawa Tengah adalah Banyumas, Cilacap, Brebes, Tegal, Grobogan, Pemalang, Kebumen, Purbalingga, Kota Semarang, dan Wonogiri.

Data tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan, terutama melalui edukasi masyarakat dan koordinasi lintas sektor hingga tingkat kabupaten/kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, menambahkan bahwa penanganan judi online membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat berperan dalam pengendalian serta pemblokiran konten perjudian, sedangkan pemerintah daerah memperkuat penanganan berdasarkan dampak yang muncul di masyarakat. Upaya tersebut mencakup sektor pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, hingga pembinaan ASN.

Lilik juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar langkah pencegahan dan penanganan judi online dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemprov Jateng berharap upaya pemberantasan judi online tidak hanya menekan penyebaran konten perjudian di ruang digital, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari praktik yang berpotensi merusak kondisi ekonomi, keharmonisan keluarga, dan ketahanan sosial.

Rapat koordinasi tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur yang terlibat dalam upaya pengentasan konten negatif perjudian daring. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dunia pendidikan, media, dan masyarakat diharapkan menjadi langkah konkret untuk menekan praktik judi online di Jawa Tengah.

Heri

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600