Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Sasar Rumah Lansia, Dua Pelaku Pencurian Lintas Provinsi Dibekuk Polresta Surakarta

×

Sasar Rumah Lansia, Dua Pelaku Pencurian Lintas Provinsi Dibekuk Polresta Surakarta

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polresta Surakarta- Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menyasar rumah warga lanjut usia (lansia). Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mapolresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam keterangannya, Wakapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VII/2026/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 28 Juli 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 07.17 WIB, di rumah milik Tjong Sien Ha (73) yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

“Dalam perkara ini kami mengamankan dua orang tersangka, yakni S (46), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” terang AKBP Heru.

Wakapolresta mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian peran yang telah direncanakan. Pelaku B bertugas mengajak korban berbincang di depan rumah untuk mengalihkan perhatian, sementara pelaku S memanfaatkan kelengahan korban dengan menyelinap masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang terbuka.

Baca Juga :  Polres Boyolali Kawal Kopdar Akbar Anniversary ke-12 SCCI Solo Raya di Indrokilo

“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju kamar korban, membuka laci tempat penyimpanan barang berharga, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui menginap di sebuah hotel di sekitar Bandara Adi Soemarmo sebelum berkeliling mencari sasaran. Mereka sengaja memilih rumah yang dihuni lansia dengan harapan korban mudah dialihkan perhatiannya.

Usai melakukan pencurian, kedua pelaku kembali ke hotel untuk mengambil barang bawaan, kemudian berangkat ke Jakarta menggunakan kereta api. Setibanya di Jakarta, perhiasan hasil curian dijual di kawasan Pasar Senen kepada penjual emas di pinggir jalan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada 28 Juli 2026. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, dua unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian, helm, tas selempang, sepatu, serta uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Baca Juga :  Momen Akrab Sopir dan Polantas, Sampaikan Pesan Keselamatan Sambil Lesehan dan Makan Siang Bareng

AKBP Heru juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga merupakan pelaku spesialis pencurian yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Surakarta dengan modus serupa, yakni menyasar rumah yang dihuni lansia.

“Selain kasus yang kami ungkap saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah tindak pidana pencurian lain yang terjadi di wilayah Surakarta sejak tahun 2025 hingga 2026. Beberapa laporan polisi memiliki kesamaan modus operandi sehingga masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka antara lain pencurian di kawasan Kepatihan Kulon, Jebres, pada November 2025, pencurian perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar di kawasan Stabelan, Banjarsari, Januari 2026, pencurian perhiasan di Tegalharjo, Jebres, pencurian di Jalan AR Hakim, serta pencurian dua gelang emas berlian di kawasan Yos Sudarso, Serengan.

Baca Juga :  Dit Intelkam Polda Jabar Gelar Silaturahmi Dengan Mantan Napiter JAD, Dukung Ketahanan Pangan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Di akhir keterangannya, Wakapolresta Surakarta mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal serta tidak mudah menerima tamu yang berupaya mengalihkan perhatian di depan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu rumah tetap terkunci meskipun sedang berada di halaman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Polresta Surakarta akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600