Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Salah Sasaran, Remaja Jadi Korban Kekerasan di SPBU Sragen, Dua Pelaku Ditahan

×

Salah Sasaran, Remaja Jadi Korban Kekerasan di SPBU Sragen, Dua Pelaku Ditahan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN_HARIANESIA.COM– Aksi kekerasan terhadap seorang remaja di SPBU Pertamina Sukowati, Jalan Sukowati Nomor 528, Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, pada Minggu dini hari (18/10/2026), berujung pada penanganan hukum oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen.

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah ditahan, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Korban berinisial MF (16), seorang pelajar, diduga menjadi sasaran kekerasan setelah salah seorang pelaku mencurigainya sebagai bagian dari rombongan yang sebelumnya mengejar kelompok mereka.

Dugaan salah sasaran tersebut berujung pada aksi pemukulan menggunakan helm, ancaman dengan senjata tajam jenis celurit, hingga pukulan menggunakan knuckle atau alat pemukul berbahan logam.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno dalam konferensi pers menjelaskan, penanganan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan kekerasan terhadap anak.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 18 Oktober 2026. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan perkara, mengamankan barang bukti, serta menetapkan proses hukum terhadap dua orang yang diduga terlibat. Sementara itu, satu orang lainnya masih dicari,” jelas AKP Catur.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Kapolres Wonogiri Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lewat Apel Kesiapsiagaan

Peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama kakaknya, RPA (24), berada di wilayah Sragen pada Sabtu malam (17/10/2026). Keduanya sempat mengunjungi rumah pacar sang kakak sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 02.25 WIB, Minggu dini hari, korban dan kakaknya berhenti di SPBU Pertamina Sukowati untuk mengisi bahan bakar. Di lokasi yang sama, terdapat tiga laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih.

Situasi kemudian berubah ketika salah seorang dari ketiga laki-laki tersebut menghampiri korban dan menanyakan apakah korban merupakan anggota kelompok perguruan silat tertentu.

Pelaku juga menyinggung dugaan bahwa kelompok korban sebelumnya telah mengejar dirinya dan teman-temannya.

Korban yang masih mengenakan helm kemudian diduga ditarik oleh salah seorang pelaku. Pelaku itu melepaskan helm yang dikenakannya sendiri, lalu memukulkan helm tersebut ke kepala korban.

Tidak berhenti di situ, seorang pelaku lainnya diduga ikut menarik korban. Sementara itu, pelaku lain mengeluarkan sebilah celurit dan mengarahkannya kepada korban, seolah hendak membacok.

Dalam situasi tersebut, korban juga diduga mendapat ancaman agar menunjukkan orang yang membawa sepeda motor Honda PCX yang dicurigai oleh kelompok pelaku.

Baca Juga :  Dit Resnarkoba Polda Jateng Amankan 9 Paket Sabu dari Dua Pengungkapan di Sukoharjo dan Karanganyar

Setelah rangkaian intimidasi tersebut, korban ditinggalkan bersama salah seorang pelaku di area SPBU, sedangkan kakaknya sempat pergi bersama dua laki-laki lainnya.

Korban kemudian diminta melepas helmnya. Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelaku yang berada bersamanya mengenakan knuckle di tangan kanan, lalu memukul kepala korban sebanyak dua kali.

Pukulan pertama mengenai sisi kanan kepala, sedangkan pukulan kedua mengenai area sekitar mata kiri. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan benjolan di sekitar mata kiri.

Sekitar 20 menit kemudian, kakak korban kembali ke SPBU bersama dua laki-laki yang sebelumnya pergi bersamanya. Mereka selanjutnya berkeliling untuk mencari orang yang diduga merekam kejadian tersebut.

Setelah sekitar 30 menit, rombongan kembali ke SPBU. Saat itu, lokasi sudah ramai oleh warga dan salah seorang terduga pelaku yang sebelumnya ditinggalkan telah diamankan warga sekitar.

Seorang laki-laki lainnya dilaporkan melarikan diri. Korban bersama warga kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut dan membawa mereka ke Polres Sragen untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah celurit berbahan besi berwarna kuning dengan panjang keseluruhan sekitar 40 sentimeter dan bergagang kayu, satu buah knuckle berwarna hitam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba Sintetis, Polres Jakbar Amankan 270 Gram Tembakau Gorila Siap Edar

Dua orang yang diduga terlibat telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial KSP alias Glem po masih berstatus DPO dan dalam pencarian petugas.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesalahpahaman dan kecurigaan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak. Ruang publik seperti SPBU semestinya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk pada malam hingga dini hari.

Polres Sragen melalui Satreskrim terus menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan juga diarahkan untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk terduga pelaku yang masih dicari.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangkaan subsider Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam penyidikan.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600