Berita

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Sarang Judi Online, Perwira Terlibat

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Sarang Judi Online — Ilustrasi rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung, Jakarta Timur, terkait kasus judi online
Mabes TNI menahan Letkol Infantri Arman setelah rumah dinasnya di KPAD Cijantung diduga dijadikan markas judi online.

Markas Besar TNI menahan Kasi Intel Gartap1/Jakarta, Letkol Infantri Arman, pada Jumat (9/10), setelah rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung (KPAD), Jakarta Timur, terungkap dijadikan markas judi online. Penahanan itu menjadi babak baru dari kasus yang bermula dari sebuah video viral pada 4 September lalu.

Kasus ini bukan sekadar perkara sewa-menyewa rumah dinas kepada sipil. Sejumlah pengamat menilai peristiwa tersebut menjadi ujian bagi TNI untuk meyakinkan publik yang selama ini meragukan penegakan hukum di tubuh institusi karena isu impunitas.

Kronologi terungkapnya markas judol di Cijantung

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, kasus ini mencuat saat institusinya menerima laporan soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dinas di KPAD Cijantung pada 4 September.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny, seperti dilansir Antara.

Sebelum aparat bergerak, sebuah video viral di Instagram @badanperwakilannetizen2 memperlihatkan sejumlah orang berada di dalam ruangan yang dipenuhi komputer. Perekam menduga ruangan di antara rumah dinas di KPAD Cijantung itu digunakan untuk aktivitas judol.

Dalam video tersebut, beberapa orang terlihat beristirahat di kasur bertingkat dengan barisan komputer dalam kondisi menyala. Si perekam menyebut pagar rumah yang tinggi dan memperingatkan orang-orang di dalamnya karena lokasi berada di kompleks tentara.

4 September — Laporan aktivitas mencurigakan di rumah dinas KPAD Cijantung dan beredarnya video viral di Instagram.

Lima hari setelah video viral — Mabes TNI menahan Letkol Arman, perwira pemilik rumah dinas.

9 Oktober — Penahanan Arman diumumkan kepada publik.

Barang bukti dan status Letkol Arman

TNI Angkatan Darat mengklaim telah menyita perangkat elektronik serta memadamkan aliran listrik di rumah dinas milik Letkol Arman. Rinciannya, 32 set komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Aparat juga menangkap 11 orang yang diklaim warga sipil. Rumah dinas itu kemudian dipasang garis polisi untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga sudah ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, seperti dilansir Kompas.

Arman diklaim menyewakan rumah dinas itu kepada masyarakat sipil. “Info sementara, rumah disewakan ke masyarakat sipil dan disalahgunakan oleh penyewa rumah,” kata Kapendam Jaya Letkol Noor Iskak.

Menurut Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas, Arman telah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya terkait kasus tersebut. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 mengatur bahwa rumah dinas tidak boleh diperjualbelikan, disewakan, ataupun dialihkan kepada pihak lain di luar kedinasan.

Perwira Letkol Infantri Arman, Kasi Intel Gartap1/Jakarta
Lokasi Rumah dinas di KPAD Cijantung, Jakarta Timur
Tanggal penahanan Jumat, 9 Oktober
Barang bukti 32 set komputer, 14 telepon seluler, sembilan KTP
Ditangkap 11 orang yang diklaim warga sipil

Respons TNI dan DPR

Orang nomor satu di TNI AD, Jenderal Maruli Simanjuntak, menyatakan akan menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. “Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengaku heran dengan peristiwa itu. Menurutnya, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi.

“Bagaimana kegiatan yang menggunakan puluhan komputer bisa berlangsung di lingkungan rumah dinas militer tanpa terdeteksi? Ini perlu dijelaskan dan dibenahi,” ujar Sukamta seperti dikutip Kompas.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut dugaan pelanggaran hukum oleh personel militer akan diusut melalui Polisi Militer (POM) TNI. Apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil, proses hukum dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sipil.

“Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” tambahnya.

TB Hasanuddin menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

“Yang terpenting adalah proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Skeptisisme publik dan soal impunitas

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai secara sosiologis markas ataupun rumah dinas militer merupakan bagian dari simbol institusi dengan tingkat kendali paling ketat, patriotik, dan nasionalis.

“Ternyata, mampu dijebol judol,” katanya. “Betul-betul memalukan sangat, bahkan di garda terdepan kedaulatan bangsa.”

Menurut Andreas, masyarakat akan makin skeptis dengan penuntasan kasus judol kali ini lantaran diduga melibatkan anggota TNI. Oleh karena itu, perlakuan hukum yang adil diperlukan.

Ia menyebut rasa ragu publik merupakan hal wajar karena warga menilai penegakan hukum terkait judol tidak benar-benar adil. Skeptisisme tumbuh, menurutnya, karena “warga sudah berulangkali menghadapi realitas yang tidak transparan sebagai bentuk praktik kekuasaan militeristik”.

Andreas menilai penegakan hukum dan sanksi selama ini dilakukan di tengah level rakyat kecil. Kementerian Sosial, misalnya, menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial bagi 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

Namun, untuk elite penyelenggara judi online, menurut Andreas hampir tidak pernah tersentuh hukum. “Nanti yang paling jauh dilakukan, mungkin adalah hukuman indisipliner dan memakai peradilan militer, bukan peradilan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau peradilan sipil,” jelasnya.

“Ini artinya infiltrasi tentara, yang mestinya mempertahankan kedaulatan [negara] ternyata dijebol judol.”

— Andreas Budi Widyanta, sosiolog UGM

Jika pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan publik, menurut Andreas, langkah yang harus dilakukan adalah memecat secara tidak hormat anggota TNI yang terlibat. Personel itu juga semestinya diadili di peradilan sipil.

Sayangnya, kata Andreas, dalam banyak kasus masyarakat sering menyaksikan adanya impunitas terhadap mereka yang punya peran besar dalam tindak pidana. Orang-orang itu disebutnya kerap lolos dari jeratan hukum. Fenomena itu, menurutnya, adalah cerminan apa yang ia sebut sebagai “dekadensi moral” yang sangat serius.

Kasus judol yang belum tuntas

Hingga Juli 2026, terdapat 718 kasus judi online yang ditangani polisi dengan 1.164 tersangka. Salah satu kasus yang mencuat adalah pengungkapan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta, pada Mei lalu.

Sebanyak 320 warga negara asing ditangkap dalam sindikat judol yang dilaporkan baru beroperasi selama dua bulan. Sebanyak 287 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia menjadi tersangka. Satu di antaranya, berinisial LTH, masih buron. LTH, kata polisi, memiliki akses langsung dengan bos besar yang ada di luar negeri.

Jaringan judol lintas negara itu disinyalir akan memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia setelah adanya penindakan masif di negara-negara sarang judol seperti Kamboja, Malaysia, dan Myanmar.

Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi, Pratama Persadha, mengatakan dalam banyak kasus kejahatan siber transnasional, orang-orang yang ditangkap di lapangan sering kali hanyalah operator teknis atau eksekutor.

“Mereka bekerja layaknya karyawan perusahaan biasa dengan sistem sif, target kerja, ada bagian pekerjaan seperti divisi pelayanan pelanggan, operator transaksi, pemasaran digital, hingga pengelola akun,” katanya.

Bagaimana judol membuat kecanduan

Di tengah menjamurnya situs judol, kepolisian mengklaim sudah ada penurunan kasusnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga membuat klaim lebih dari dua juta konten perjudian sepanjang 2025 yang ditangani.

Kementerian ini mencatat setidaknya 200.000 anak terpapar judol, 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Judol, menurut Andreas, dirancang layaknya gamifikasi, memunculkan rasa senang dan kenikmatan sehingga orang akan terus bermain. Banyak orang belum menyadari kalah atau menang dalam judol bukan soal peruntungan, melainkan bagian dari sistem yang mengatur dan memunculkan kecanduan.

Sistem itu dibuat hanya untuk menguntungkan bandar, kata Andreas. Ia menambahkan terdapat pula ekosistem digital yang mendukung aksesibilitas judol, seperti tautan mobile banking, layanan top-up, hingga pinjaman online.

“Sehingga lingkaran setan itu saling terhubung, korban tak lagi punya kontrol atas kecanduan mereka,” katanya.

Judol, akhirnya dianggap sebagian kalangan sebagai “jawaban semu” terhadap kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Pecandunya semakin terpuruk dan parahnya akses bantuan sosial terputus. “Lagi-lagi yang paling dihukum adalah rakyatnya,” kata Andreas.

Pertanyaan Umum

Siapa yang ditahan dalam kasus markas judol di Cijantung?

Markas Besar TNI menahan Kasi Intel Gartap1/Jakarta, Letkol Infantri Arman, pada Jumat (9/10). Ia adalah perwira yang menyewakan rumah dinasnya di KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

Bagaimana kasus ini terungkap?

Kasus bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dinas pada 4 September, yang bersamaan dengan beredarnya video viral di Instagram. Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti.

Apa sanksi yang diatur untuk penyewaan rumah dinas TNI?

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 mengatur bahwa rumah dinas tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, disewakan, ataupun dialihkan kepada pihak lain di luar kedinasan.

Sumber: BBC News Indonesia

Exit mobile version