DEPOK_HARIANESIA.COM- Potretkeadilan com – Proyek Keperluan Mendesak Rekonstruksi Jalan Cipayung (Jembatan Serong-Muhidin) di Jalan Raya Cipayung No.31, Kecamatan Cipayung, Kota Depok senilai Rp28,2 miliar disorot tajam.
Proyek milik Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kota Depok dengan kontraktor PT Lagoa Nusantara dan konsultan pengawas PT Heksaga Adhara Mandiri ini diduga kuat mengabaikan keselamatan kerja dan menyalahgunakan gas bersubsidi.
Penyalahgunaan LPG 3kg yang disubsidi oleh pemerintah, bertentangan dengan peraturan presiden nomor 104 tahun 2007, peraturan tersebut diperkuat melalui peraturan menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 juncto ESDM nomor 28 tahun 2021
Penyalagunaan LPG 3kg yang disubsidi oleh negara dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur oleh undang-undang nomor 2001 tentang minyak dan gas bumi (MIGAS), pada pasal 55 mengatakan pelanggaran tersebut bisa dipidana 6 tahun dan denda 60 Miliar.
1. Diduga Pakai Gas Melon 3 Kg Subsidi untuk Jasa Las
Padahal proyek Rp28,2 Miliar APBD ini jelas-jelas proyek industri. Penggunaan gas 3 kg yang diperuntukkan untuk rakyat miskin untuk pekerjaan las konstruksi adalah pelanggaran. Ini bisa masuk ranah penyalahgunaan subsidi negara.
2 Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Papan proyek bertuliskan “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” hanya jadi pajangan. Pekerja las tidak menggunakan APD lengkap: tidak ada helm las SNI, tidak ada sarung tangan kulit, tidak ada sepatu safety, tidak ada rompi. Padahal K3 adalah item wajib yang sudah dibayar di dalam kontrak Rp28,2 Miliar tersebut.
3. Uang K3 Diduga Menguap?
Dalam kontrak PUPR, biaya K3 minimal 2-3% dari nilai kontrak. Artinya ada sekitar Rp500-800 Juta anggaran untuk APD dan keselamatan. Kemana uang itu jika di lapangan pekerja dibiarkan telanjang tanpa pengaman dan las pakai gas melon?
1. Wali Kota Depok Supian Suri – Hentikan sementara proyek ini, periksa penggunaan gas subsidi.
2. Dinas PUPR Kota Depok – Panggil PT Lagoa Nusantara, mana bukti pembelian APD? Mana SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)?
3. Disnaker dan Polres Depok – Jika ada pekerja celaka karena tanpa APD, kontraktor dan konsultan PT Heksaga Adhara Mandiri bisa dipidana karena kelalaian.
4. Pertamina & Hiswana Migas – Cek pangkalan mana yang jual gas 3kg untuk proyek miliaran ini.
Proyek ini harusnya selesai 08 Desember 2026. Jangan sampai jalan mulus, tapi ada nyawa pekerja yang taruhannya.
Foto dan video penggunaan gas 3 kg sudah kami kantongi sebagai bukti untuk laporan ke APH. Jangan setelah kami konfirmasi kepada kepala dinas PUPR kota Depok gas tersebut diganti menjadi tabung 12 kg, penggantian gas LPG, tidak serta merta membatalkan tindakan hukum yang berlaku.
Red/Surbel
