Pemerintah menambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ke dalam daftar negara yang memperoleh perlakuan khusus dalam kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, sehingga jumlah negara yang mendapat kelonggaran aturan penempatan devisa menjadi delapan.
Sebelumnya, daftar tersebut sudah memuat Amerika Serikat, Kanada, Cina termasuk Hong Kong, dan Australia. Penambahan tiga negara baru itu berlaku bagi eksportir yang memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengubah implementasi Pasal 18A PP 21/2026 tentang penempatan DHE sumber daya alam. Pasal itu mengatur kemudahan bagi eksportir yang memenuhi ketentuan khusus, mulai dari negara asal pemegang saham, kriteria eksportir, hingga bank devisa tempat DHE ditempatkan.
| Jumlah negara perlakuan khusus | 8 negara |
|---|---|
| Negara yang ditambahkan | Korea Selatan, Jepang, Uni Eropa |
| Negara dalam daftar sebelumnya | Amerika Serikat, Kanada, Cina termasuk Hong Kong, Australia |
| Dasar keputusan | Rapat koordinasi terbatas 3 November 2026 |
| Aturan induk | Pasal 18A PP 21/2026 dan PMK 48/2026 |
Dengan begitu, delapan negara dalam daftar terdiri dari lima negara yang sudah lebih dulu masuk dan tiga negara yang baru ditambahkan. Kelonggaran ini tidak menghapus kewajiban penempatan devisa, melainkan memberi kemudahan bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu.
DHE SDA — devisa hasil ekspor dari kegiatan usaha sumber daya alam yang wajib ditempatkan di sistem keuangan Indonesia sesuai persentase dan jangka waktu yang diatur pemerintah.
Syarat eksportir: PT tambang dengan pemegang saham minimal 10%
Dari sisi eksportir, kriteria dalam PMK 48/2026 mencakup tiga hal. Eksportir harus berbentuk perseroan terbatas di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, dan porsi kepemilikan pemegang saham tersebut paling sedikit 10%.
Pemerintah juga menyetujui kajian untuk mengubah kriteria tersebut. Nantinya, cakupan eksportir akan diperluas ke badan usaha berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan pengakuan kepemilikan saham mencakup kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial ownership (UBO).
Dua perubahan itu menyangkut cara pemerintah mengenali asal kepemilikan saham dan bentuk badan usaha eksportir. Dengan perluasan ke UBO, penilaian tidak berhenti pada pemegang saham yang tercatat langsung di dokumen perusahaan.
16 bank devisa, dari BUMN hingga cabang bank asing
Untuk penempatan DHE, pemerintah menetapkan 11 bank non-BUMN di samping lima bank BUMN. Sebagian besar bank tersebut merupakan kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.
- Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
- Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank N.A., dan Citibank N.A.
- PT Bank OCBC NISP Tbk, yang masuk melalui hasil evaluasi rakortas 3 November 2026.
Penambahan OCBC NISP membuat total bank yang ditetapkan mencapai 16, terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Daftar itu menjadi acuan eksportir dalam memilih tempat menempatkan devisa hasil ekspornya.
Surat OJK dan empat ketentuan bagi perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menerbitkan surat kepada perbankan terkait dukungan terhadap implementasi PP DHE SDA. Surat Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-64/D.01/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu mengatur sejumlah ketentuan.
- Eksportir wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai ketentuan PP DHE SDA.
- Bank dapat menetapkan penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa DHE SDA sebagai aset berkualitas lancar; fasilitas itu juga dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai dalam POJK Kualitas Aset dan POJK BMPK.
- Bank perlu memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
“Keempat, bank agar memastikan kelengkapan dokumen dari eksportir berupa bukti penggunaan DHE SDA dan Surat Pernyataan Eksportir sesuai PP DHE SDA.”
— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Ketentuan keempat itu menempatkan bank sebagai pihak yang memeriksa kelengkapan dokumen eksportir. Bagi eksportir, pemenuhan bukti penggunaan DHE SDA dan Surat Pernyataan Eksportir menjadi syarat administratif yang menyertai penempatan devisa.
Rangkaian keputusan itu menunjukkan implementasi DHE SDA tidak hanya bergantung pada satu aturan. Ada PP 21/2026 sebagai payung, PMK 48/2026 yang mengatur kriteria eksportir, penetapan bank devisa melalui rakortas, dan surat OJK yang menjadi pegangan perbankan dalam melayani penempatan devisa.
Pertanyaan Umum
Negara mana saja yang masuk daftar perlakuan khusus DHE SDA?
Ada delapan negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Cina termasuk Hong Kong, Australia, Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Tiga negara terakhir ditambahkan melalui rakortas 3 November 2026.
Apa syarat agar eksportir mendapat kemudahan penempatan DHE SDA?
Eksportir harus berbentuk perseroan terbatas di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, dan porsi kepemilikan pemegang saham tersebut paling sedikit 10% sesuai PMK 48/2026.
Bank apa saja yang ditetapkan sebagai bank devisa tempat penempatan DHE SDA?
Lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, termasuk Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., serta PT Bank OCBC NISP Tbk yang baru ditambahkan.
Sumber: Katadata




















