DEPOK_HARIANESIA.COM— Proyek pembangunan dan penataan lingkungan Puskesmas Leuwinanggung, Kota Depok, dengan nilai kontrak mencapai Rp7,6 miliar, menuai sorotan. Persoalannya bukan hanya soal progres pekerjaan, tetapi juga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Papan informasi proyek menyebut pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026, dengan nilai Rp7.600.239.000. Pelaksana proyek adalah PT Marzaqah Mutualisme Makmur Sentosa, sedangkan konsultan supervisi tercantum PT Bayu Berlian Mandiri. Masa pelaksanaan selama 165 hari kalender.
Pantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas pekerja pada struktur bangunan bertingkat yang masih dalam tahap pengerjaan. Sejumlah pekerja beraktivitas di area dengan risiko jatuh dan tertimpa material.
Memang terdapat rambu “AWAS! BENDA JATUH” di area proyek. Namun, keberadaan rambu tersebut saja tentu belum cukup untuk membuktikan bahwa sistem K3 telah diterapkan secara menyeluruh.
Di sinilah kritiknya: proyek bernilai miliaran rupiah semestinya tidak menjadikan K3 sekadar formalitas.
Keselamatan pekerja bukan aksesori proyek yang cukup dipenuhi dengan memasang beberapa papan peringatan. K3 harus terlihat dalam praktik: penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, pengawasan pekerjaan di ketinggian, hingga kesiapan prosedur menghadapi potensi kecelakaan.
Jika pekerja masih berada dalam kondisi yang berisiko, publik wajar mempertanyakan seberapa serius kontraktor dan konsultan supervisi menjalankan fungsi pengawasan K3.
Terlebih, pekerjaan tersebut menggunakan uang publik. Karena itu, aspek keselamatan seharusnya menjadi bagian yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan hanya tercantum dalam administrasi proyek.
Disrumkim Kota Depok dan pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana penerapan dan pengawasan K3 pada proyek tersebut, termasuk apakah anggaran K3 telah digunakan sesuai peruntukan dan bagaimana memastikan keselamatan seluruh pekerja selama proyek berlangsung.
Sorotan ini bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran. Namun, kondisi lapangan yang terlihat cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi dan transparansi.
Sebab, Rp7,6 miliar adalah uang publik. Pembangunannya harus berkualitas, pengawasannya harus serius, dan keselamatan pekerjanya tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Fakih




















