JAKARTA_HARIANESIA.COM_ (31 Juli 2026),Gelombang penolakan terhadap kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) semakin memuncak. Hari ini, Jumat (31/7/2026), perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi sipil kembali mendatangi Gedung MPR/DPR RI untuk menyerahkan Nota Keberatan resmi terhadap terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam menunjukkan bahwa skema percepatan KDMP secara top-down dan bernuansa komando ala militerisme tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merusak tatanan demokrasi serta otonomi desa.
DPR Bungkam dan ‘Dikebiri’: Dugaan Terlibat Skenario Korupsi Sistemik.
Direktur Institut Marhaenisme bersama jaringan organisasi mahasiswa (GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Unas, dan PMII Rayon Gus Dur Unas) mengecam keras aksi “diam berjamaah” para wakil rakyat lintas partai politik di Senayan.
Pernyataan Resmi Direktur Institut Marhaenisme 27
Deodatus Sunda Se (Bung Dendy), Direktur Institut Marhaenisme 27, memberikan pernyataan menohok terkait bobroknya skema kebijakan KDMP dan matinya fungsi pengawasan parlemen:
DPR RI dinilai telah kehilangan taring dan membunuh fungsinya sendiri sebagai lembaga pengawas dan legislasi. Dibiarkannya Inpres No. 9 Tahun 2025 berjalan tanpa perlawanan memunculkan dugaan kuat bahwa oknum-oknum di parlemen terlibat dan turut menikmati skenario “Korupsi by Design” dari proyek berskala nasional ini.
“KDMP dijalankan tanpa landasan hukum yang sah dan jelas dalam hierarki perundang-undangan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan skema terstruktur memotong pajak rakyat demi memuluskan militerisme ekonomi yang semakin merajalela. Ironisnya, DPR yang seharusnya menjadi benteng rakyat justru mandul dan tunduk pada eksekutif,” tegas perwakilan koalisi saat menyerahkan dokumen keberatan di Kompleks Parlemen.
Poin-Poin Utama Cacat Hukum dan Bahaya KDMP:
1. Pembunuhan Fungsi DPR & Otonomi Desa: Inpres No. 9/2025 menempatkan instrumen instruksi Presiden seolah-olah setara Undang-Undang. Hal ini membunuh fungsi regulasi DPR serta merampas hak otonomi pemerintah desa dan daerah dalam menentukan arah ekonomi lokalnya.
2. Koperasi Komando Militeristik: Praktik pembentukan 80.000 koperasi secara serentak yang dipaksakan mengabaikan prinsip dasar perkoperasian (kesukarelaan, partisipasi, dan demokrasi ekonomi), berganti menjadi sistem instruksi komando yang rentan melahirkan persaingan tidak sehat dan membunuh UMKM eksisting serta BUMDes.
3. Ancaman Penjarahan Keuangan Negara/Desa: Tanpa adanya kajian akademis dan analisis kelayakan yang matang, intervensi penggunaan Dana Desa (APBDes) dan anggaran publik untuk proyek KDMP dinilai hanya akan menjadi bancakan korupsi baru yang membebankan pajak rakyat.
Tuntutan Tegas Kepada MPR, DPR, dan Presiden:
Dalam Nota Keberatan yang diserahkan langsung oleh Charlesius Rustam T.M.G, Albinus Halu, dan Zaky Alamsyah selaku Pemohon Keberatan, massa menuntut:
1. Presiden RI segera MENCABUT dan MEMBATALKAN Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta seluruh regulasi turunannya.
2. DPR/MPR RI segera menghentikan ‘aksi bisu’ dan memanggil pihak eksekutif untuk melakukan fungsi pengawasan ketat atas pembegal anggaran publik atas nama proyek koperasi.
3. Menghentikan pemaksaan pembentukan KDMP di seluruh desa/kelurahan di Indonesia serta mengembalikan semangat demokrasi ekonomi berbasis kehendak murni warga desa.
Para aktivis menegaskan, jika keberatan ini tidak segera ditanggapi secara tertulis dan formal oleh DPR dan MPR maupun Istana, aksi gelombang penolakan yang lebih besar dari elemen mahasiswa, petani, dan masyarakat desa akan terus bergulir.(DW)
Narahubung Informasi / Media:
Albinus Halu (Pemohon Keberatan / Mahasiswa)
HP/WA: 085773745090 | Email: charlesrustamtmg@gmail.com
Zaky Alamsyah (Pemohon Keberatan / Mahasiswa)
HP/WA: 0895352404092
Organisasi Pendukung:
Institut Marhaenisme 27
GMNI DKI Jakarta & GMNI Cabang Jakarta Selatan
DPK GMNI Universitas Nasional
PMII Rayon Gus Dur Universitas Nasional
