BOGOR_HARIANESIA.COM_ Polemik rencana penutupan jalan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan akan turun tangan memfasilitasi masyarakat dengan PT Cipta Makmur Lestari selaku manajemen Coco Garden Residence untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Jalan yang menghubungkan wilayah Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal dan sejumlah wilayah lainnya itu selama ini digunakan warga untuk menunjang mobilitas sehari-hari serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Persoalan mencuat setelah adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101 yang disebut berkaitan dengan lahan yang menjadi objek rencana eksekusi. Masyarakat kemudian mempertanyakan dasar penguasaan lahan, riwayat penerbitan sertifikat, batas objek tanah serta status jalan yang selama ini digunakan sebagai akses masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026.
Surat Nomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk mengikuti rapat koordinasi pada Jumat (11/9/2026).
Dalam surat tersebut disebutkan dasar pelaksanaan eksekusi berupa Penetapan Ketua PN Cibinong tanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.
Dokumen tersebut berkaitan dengan eksekusi penutupan jalan pada objek SHGB Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari.
Namun, keberadaan surat undangan rapat koordinasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penutupan jalan telah dilaksanakan. Waktu, tahapan dan teknis pelaksanaan eksekusi masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada PN Cibinong.
Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan pemerintah daerah akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen dan keputusan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Pertama, pemanfaatan jalan itu harus bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” kata Ajat kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Ajat mengaku belum melihat secara langsung laporan maupun bukti-bukti terkait proses hukum yang disebut memenangkan pihak Coco Garden.
“Kemudian yang kedua, yang saya dengar itu ada proses keputusan dimenangkan oleh Coco Garden. Saya sendiri belum melihat laporan-laporannya, bukti-buktinya dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Ajat, Pemkab Bogor akan mengedepankan koordinasi karena keberadaan jalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau dari pemerintah daerah tentu akan kita koordinasikan lebih lanjut terlebih dahulu. Pemanfaatan jalan lebih penting bagi kita semua,” jelasnya.
Ajat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Pemkab Bogor, kata dia, akan mendalami persoalan setelah mendapatkan data dan dokumen yang lebih lengkap.
“Harapannya masyarakat tidak merasa menjadi gaduh. Nanti setelah kita baca semuanya, hasil keputusan seperti apa, minggu depan kita coba akan dalami permasalahan itu,” katanya.
Ajat menyebut pemerintah daerah juga akan memfasilitasi pertemuan antara pihak Coco Garden dan masyarakat untuk mencari titik terang mengenai status aset maupun akses jalan yang menjadi persoalan.
“Kita akan fasilitasi antara Coco Garden dan masyarakat yang katanya sudah bergeser kepada pembuktian aset itu milik siapa dan lain-lain,” ujar Ajat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu berada di tengah untuk memfasilitasi para pihak setelah memperoleh data terkait perkara secara lebih lengkap.
“Saya rasa dari Pemda akan coba fasilitasi langkah-langkahnya,” ucapnya.
Ketika ditanya kembali mengenai komitmen Pemkab Bogor untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, Ajat menegaskan pemerintah daerah akan mengambil peran.
“Iya, sudah pasti. Ada masyarakat yang kecewa, kita harus ada di tengah untuk memfasilitasi setelah mendapatkan data-data yang lebih lengkap tentang keputusan kemarin,” tandasnya.
Sementara itu, wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Coco Garden Residence, khususnya Reni selaku pihak yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum berhasil dilakukan karena nomor yang dihubungi disebut dalam kondisi terblokir. Redaksi kemudian berupaya mendatangi kantor Coco Garden Residence secara langsung untuk memperoleh penjelasan.
Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan (security), Reni sedang berada di luar kantor sehingga belum dapat ditemui.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Coco Garden Residence belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi terkait rencana penutupan jalan, SHGB Nomor 101 maupun proses hukum yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Coco Garden Residence untuk menyampaikan penjelasan mengenai status lahan, dasar hukum penguasaan, status jalan serta proses eksekusi yang dipersoalkan masyarakat.
Polemik Jalan Lingkar Klapanunggal pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan akses mobilitas masyarakat.
Karena itu, langkah Pemkab Bogor untuk mempelajari dokumen, memahami dasar hukum dan memfasilitasi pertemuan para pihak menjadi penting sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai status SHGB Nomor 101, batas objek tanah, kedudukan jalan yang selama ini digunakan warga, serta tahapan dan mekanisme eksekusi yang menjadi dasar kekhawatiran masyarakat.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Red/Tim
