Depok_HARIANESIA.COM_Proyek drainase di Jalan Dahlia Raya, RT 02 RW 05, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sejak awal kegiatan, tak ada papan informasi, tak ada penjelasan siapa pelaksananya, dan tak ada transparansi anggaran. Semua serba gelap. Semua berjalan diam-diam.
Temuan ini diungkapkan oleh Tim Investigasi centraberitarakyat.com, yang menilai adanya tanda-tanda jelas praktik proyek siluman proyek yang didanai negara tapi tidak pernah dibuka ke publik.
Jawaban Normatif Pihak Kelurahan Makin Mempertebal Kecurigaan
Saat Tim Investigasi menyambangi Kantor Kelurahan Beji Timur pada Kamis, 13 November 2025, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kasmilah, memberi jawaban yang justru memantik tanya lebih dalam.
“Tanya aja langsung ke Pak Lurah juga Pokmas-nya, Bang. Sudah saya hubungi pokmas-nya. Saya ke atas dulu, ada istri camat,” ujarnya sambil berlalu.
Tidak ada data, tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi. Hanya jawaban normatif yang semakin membuka ruang dugaan ketidakberesan.
Proyek Tanpa Papan Informasi, Tanpa Pengawasan, Tanpa Penjelasan
Tim kembali melakukan pantauan langsung pada Rabu, 19 November 2025. Hasilnya, dugaan makin menguat: pekerjaan tetap berjalan tanpa pengawasan dan tanpa papan informasi, suatu pelanggaran fatal dalam proyek yang menggunakan uang negara.
Seorang warga sekitar mengaku tidak mengetahui apa pun terkait proyek tersebut. Tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan.
“Saya nggak tau itu proyek apa,” ujar warga singkat.
Indikasi Pelanggaran Regulasi Keselamatan Kerja
Salah satu pekerja, yang meminta namanya tidak dicantumkan, mengaku soal keselamatan kerja (K3) hanya formalitas.
“Ada, Pak. Helm sama sepatu boots ada. Tapi saya nggak terbiasa,” katanya.
Padahal, aturan keselamatan sudah jelas diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kedua undang-undang tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.
Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Yang paling fatal, ketiadaan papan informasi proyek merupakan bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Proyek negara wajib memiliki papan informasi yang mencantumkan anggaran, pelaksana, sumber dana, dan waktu pekerjaan. Menghilangkan papan informasi sama saja dengan menutupi penggunaan uang rakyat.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pembangkangan terhadap hukum.
Publik Bertanya: Ini Proyek Siapa? Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Beji Timur maupun pihak pokmas belum memberikan klarifikasi.
(FQ/RED)
