Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Praperadilan eks Jampidsus ditolak, Kejagung buktikan independensi

×

Praperadilan eks Jampidsus ditolak, Kejagung buktikan independensi

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung RI yang menjadi lokasi penyidikan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Banner Iklan Harianesia 468x60

jpnn.com, JAKARTA – Penolakan permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan hukum tersebut secara sah menguatkan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai, kemenangan hukum ini harus dimanfaatkan Kejagung untuk membuktikan ketegasan dan independensinya dalam memberantas korupsi, termasuk di internal lembaga sendiri.

Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan bahwa langkah krusial kini berada di tangan Tim 9 Kejagung untuk segera melengkapi berkas perkara agar bisa melenggang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Komitmen dalam Kunjungan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi

“Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Hariri menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyusunan konstruksi dakwaan yang sedang digodok tim penyidik.

Menurutnya, kerangka dakwaan tersebut akan menentukan kualitas dan bobot tuntutan yang akan dijatuhkan.

“Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan,” jelasnya.

Hadapi Era AI, Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas Konsep ‘Trisula Hukum Digital’ di Unhas

Baca Juga :  Komjen Pol (Pur) Dr.Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Ammar Zoni Itu Penyalahguna Bukan Pengedar

Ia juga menyentil substansi perkara yang dinilainya menjadi pertaruhan serius bagi nama baik Korps Adhyaksa.

Menurut Hariri, praktik penyalahgunaan wewenang di dalam penegakan hukum tidak boleh lagi ditutup-tutupi.

“Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru,” tegas Hariri.

FSP BUMN Bersatu Nilai Kejaksaan Lakukan Kriminalisasi di Kasus Kolam Tanjung Perak

Lebih lanjut, LSAK menilai proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor mendatang bakal menjadi batu uji utama bagi integritas kelembagaan Kejagung.

Di tengah sorotan publik yang tajam, setiap bentuk manipulasi dipastikan akan langsung terbongkar.

Baca Juga :  Mahfud MD: 41 Nama Politisi Terlibat Kasus Korupsi MBG, Apa Yang Terjadi?

“Pada proses pembuktian materil di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi semisal ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik,” tuturnya.

Ia mengimbau Kejagung untuk konsisten berada di jalur yang benar demi menjaga marwah institusi dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik. Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan privilege seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkas Hariri. (dil/jpnn)

Sumber: JPNN.com

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600