Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Polsek Rakumpit Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya

×

Polsek Rakumpit Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Palangka Raya_Unit Reskrim Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, sehingga dua berkas perkara yang ditangani penyidik Polsek Rakumpit resmi memasuki tahap II untuk proses penuntutan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Pemerintah DKI dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Segera Bertindak Tegas Terhadap Toko Kosmetik Berkedok Penjualan Obat Keras Golongan G

“Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat segera masuk ke tahap penuntutan,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jum’at (21/11/2025).

Adapun para tersangka yang diserahkan adalah:
• MHD. A. (45) dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 dan/atau 372 KUHPidana.
• A. U. (39), R. (32), dan A. S. (36) pada perkara penggelapan dalam jabatan secara turut serta sebagaimana Pasal 374 dan/atau 372 Jo 55 KUHPidana.

Baca Juga :  PN Lamongan Eksekusi Lahan 29 Hektare: PT DPL Akhirnya Kuasai Aset yang Lama Tertahan

Seluruh tersangka diserahkan berikut barang bukti sesuai register, dan rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai.
(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600