Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Viral Dulu Baru Bergerak: Toilet Samsat Ciputat Rusak Bertahun-tahun, IMW Ungkap Dugaan Permintaan “Nomor Cantik”

×

Viral Dulu Baru Bergerak: Toilet Samsat Ciputat Rusak Bertahun-tahun, IMW Ungkap Dugaan Permintaan “Nomor Cantik”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Ciputat_HARIANESIA.COM_ 10 April 2026, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat, Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, fasilitas toilet di kantor pelayanan pajak kendaraan tersebut dilaporkan rusak bertahun-tahun, kotor, bahkan sempat ditutup menggunakan map berlogo kepolisian.

Ironisnya, perbaikan baru terlihat setelah kondisi itu viral dan ramai diberitakan sejumlah media online. Situasi ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat yang mempertanyakan kualitas pelayanan publik di Samsat Ciputat.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kenapa harus viral dulu baru diperbaiki? Padahal pajak kendaraan dipungut setiap hari,” keluh warga.
Samsat Ciputat merupakan unit pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengesahan STNK yang berada di bawah naungan Bapenda Provinsi Banten.

Baca Juga :  Sidokkes Polres Wonogiri Layani 100 Warga di Batuwarno, Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC Digencarkan

Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch (IMW), Edwar, ikut angkat bicara. Ia menyoroti buruknya fasilitas pelayanan publik serta adanya dugaan komunikasi tidak pantas dari oknum aparat.

Edwar mengungkapkan, seorang oknum anggota Polri berinisial Y yang diduga bertugas di Samsat Ciputat sempat meminta “nomor cantik” atau nomor rekening melalui pesan WhatsApp pada 8 April 2026, disertai pengakuan bahwa dirinya telah ditelepon komandan. Namun Edwar mengaku tidak menghiraukan permintaan tersebut karena tidak jelas dasar hukumnya.

Baca Juga :  Gelar Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari, Personel Ops Lilin Candi 2025 Polres Jepara Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

“Kalau urusan resmi seharusnya prosedural, bukan lewat pesan pribadi,” tegasnya.

Jika benar fasilitas pelayanan publik dibiarkan rusak bertahun-tahun, hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang layak.

Sementara jika dugaan permintaan nomor rekening tersebut terbukti mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, dapat berkaitan dengan aturan disiplin dan kode etik, bahkan berpotensi menyinggung ketentuan dalam UU Tipikor.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81, Polres Wonogiri Gelar Olahraga Bersama dan Lomba

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Ciputat belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi fasilitas toilet maupun dugaan permintaan nomor rekening tersebut.

(Tim)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600