Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polsek Metro Tamansari Amankan Pengguna Tembakau Sintetis Saat Razia Kejahatan Jalanan

×

Polsek Metro Tamansari Amankan Pengguna Tembakau Sintetis Saat Razia Kejahatan Jalanan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat_HARIANESIA.COM– Kegiatan Razia Kejahatan Jalanan yang digelar Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (28/7/2026) dini hari tidak hanya menyasar pelaku curas, curat, dan curanmor, tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA setelah kedapatan membawa satu paket kecil yang diduga berisi tembakau gorilla saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.

Baca Juga :  Rolling Jabatan Tertutup di Gedung Eme Neme: Pemda Mimika Dikecam Bungkam Pers

“Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA,” ujar Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Rabu, 29/7/2026 .

Lanjut Bobby menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Kunjungi Pos Pengamanan, Kapolda Jateng Tekankan Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat

Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp50.000 untuk digunakan sendiri.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polda Jabar Paparkan Capaian Penegakan Hukum ke Komisi III DPR RI

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Heri

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600