Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

×

Polri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk cepat dan tanggap dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IN (25) yang dilakukan oleh tersangka A (25) di wilayah Cimanggis, Depok. Sejak laporan diterima di Polsek Cimanggis pada 30 September 2025, jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti, serta memverifikasi narasi yang beredar di media sosial.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penyidik bertindak profesional dan konsisten dalam penegakan hukum, termasuk menelusuri dugaan pemaksaan love scamming yang dilakukan pelaku.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Putu.

Baca Juga :  Adakan Pertemuan Dihadiri Kapolres Sragen, PP Polri Nyatakan Tetap Dukung Kinerja Polri

Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan humanis, penyidik memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan kondisi psikologis dan fisiknya. Korban kini berada di tempat yang aman, dan hasil visum menunjukkan kondisinya semakin membaik. Polri juga menyediakan akses bantuan bagi korban lain, seperti CYL, yang turut teridentifikasi mengalami kekerasan dari tersangka pada periode 2019–2022.

Baca Juga :  Polda Jateng Pastikan Kualitas Produk Makanan di SPPG Polri Bersih, Aman dan Bergizi

Penangkapan tersangka pada 14 November 2025 di Cilincing, Jakarta Utara merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Polri dalam merespon cepat informasi yang valid dan menindak pelaku kejahatan tanpa kompromi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan yang layak.

Baca Juga :  Prajurit Kodam III/Slw Raih Juara Makassar Navy Open Water Sport Competition 2025

“Kami akan terus bekerja secara cepat, transparan, dan humanis. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600