Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Seorang Lansia Ditangkap

×

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Seorang Lansia Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANYUMAS – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria lanjut usia berinisial NT (75), warga Kecamatan Cilongok, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (31/7/2026). Kasus tersebut bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial TAS (14).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan mengatakan untuk uang saku sekolah. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali,” terang Kapolresta.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jabar Fasilitasi 1.957 Pemudik dalam Program Balik Gratis, Puluhan Bus Disiapkan

Dalam proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kebon Pisang Gelar “Jumat Berbagi” untuk Pemulung dan Lansia

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolresta.

Saat ini penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemberkasan perkara hingga tahap pelimpahan.

Baca Juga :  Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600