Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Obat Keras, 116 Butir Diamankan

×

Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Obat Keras, 116 Butir Diamankan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FER (19) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) di depan sebuah minimarket di wilayah Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan total 116 butir obat daftar G berwarna putih berlogo Y. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 plastik klip berisi 100 butir dan tiga plastik klip berisi 16 butir.

Baca Juga :  Peduli Bencana Sumatera, Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 Salurkan 500 Paket Sembako Melalui KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., pada Jumat (18/9/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di wilayah Manyaran.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras,” jelasnya.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tiga orang. Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan mengaku telah membeli 10 plastik klip berisi 100 butir obat keras dari FER dengan harga Rp 235 ribu.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Sambang Warga Desa Tugu Jaya

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga plastik klip berisi 16 butir obat keras lainnya yang masih dikuasai FER.

Selain obat keras, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya tas, bungkus rokok, struk bukti transfer, potongan lakban, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Apresiasi Perayaan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi maupun mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.

“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600