Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Tasikmalaya Kota Tindakan Tegas Pelaku Penganiayaan dan Pembawa Senjata Tajam di Wilkum Tasikmalaya Kota

×

Polres Tasikmalaya Kota Tindakan Tegas Pelaku Penganiayaan dan Pembawa Senjata Tajam di Wilkum Tasikmalaya Kota

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polres Tasikmalaya Kota – Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, yaitu kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu serta kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung. Press release dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan jajaran penyidik Sat Reskrim, Rabu (05/11/2025).

Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama di Kawalu

Banner Iklan Harianesia 300x600

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diketahui sebagai anggota kelompok geng motor Parpolin, yaitu:
1. CG (24) – Buruh Harian Lepas, warga Kelurahan Mulyasari
2. CS (33) – Buruh Harian Lepas, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
3. AN (34) – Tidak bekerja, residivis, warga Kelurahan Mulyasari

Baca Juga :  Serap Keluh Kesah Masyarakat, Polres Wonogiri Gelar Jumat Curhat

Korban dalam kejadian tersebut yaitu Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang warga Karsamenak.

Modus Operandi:
Para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras mengejar seorang pengendara yang dianggap mencurigakan, lalu berhenti di warung milik korban. Korban kemudian dipukul berkali-kali dengan tangan kosong karena diduga mengetahui identitas pengendara yang dikejar para pelaku.
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui melarikan diri ke

Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polres Kendal Gagalkan Tawuran Pelajar di Kebondalem, Tiga Remaja Diamankan

Barang Bukti:
• 1 buah baju merk LIQUID warna hijau tosca
• 9 potongan genteng

Pasal yang Disangkakan:
Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak di Cihideung

Pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Maung Galunggung mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.

Tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis keling yang disimpan di dalam tas selempang.

Barang Bukti yang Diamankan:
• 1 buah keling berbahan aluminium warna hitam
• 1 tas selempang merk Nike warna hijau
• 1 jaket bertuliskan XTC Indonesia
• 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Monitoring Aiskamlinv Warga Binaan Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Pasal yang Disangkakan:
Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penegasan Kapolres Tasikmalaya Kota

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus bertindak tegas terhadap tindakan kekerasan, premanisme, serta aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600