Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Kudus Bongkar Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi, Pelaku Raup Untung dari Gas 3 Kg

×

Polres Kudus Bongkar Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi, Pelaku Raup Untung dari Gas 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kudus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Seorang pelaku berinisial HS (49), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 11 Februari 2026di sebuah garasi rumah miliknya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi secara ilegal,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Jumat (6/3).

Baca Juga :  Sinergi Kemanusiaan: Polres Purworejo Gandeng KPPN dan PMI Peringati HUT Humas Polri ke-74 dengan Donor Darah

Di lokasi kejadian, polisi menemukan 100 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dan 20 tabung LPG ukuran 12 kilogram yang diduga telah diisi ulang dari gas subsidi.

Kapolres menjelaskan, pelaku menggunakan metode sederhana namun berbahaya untuk memindahkan gas. Tabung LPG 3 kilogram terlebih dahulu direndam dalam air panas untuk meningkatkan tekanan gas, sementara tabung LPG 12 kilogram dididinginkan menggunakan air dan es batu untuk menurunkan tekanan.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HUT Brimob ke-79, Kapolda Jateng Sebut Peran Penting Brimob Dukung Program Asta Cita

Gas kemudian dipindahkan menggunakan alat suntik rakitan dari pipa besi dan besi ruji.

“Setelah tabung 12 kilogram terisi sesuai berat, pelaku memasang segel dan penutup berwarna kuning agar terlihat seperti tabung resmi,” jelas AKBP Heru.

Dalam sehari, lanjut Kapolres, pelaku diketahui menggunakan sekitar 80 hingga 100 tabung LPG 3 kilogram yang kemudian menghasilkan sekitar 20 tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, LPG bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang bernama NT, sedangkan hasil penyuntikan gas dijual kepada AH.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 8 alat suntik gas rakitan, 100 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 12 kilogram, timbangan elektronik, plastik segel gas warna kuning, karet sil gas, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2015.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Jelan Pergantian Tahun, Ditpolairud Polda Jateng Amankan Objek Vital di Pesisir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600