KARAWANG – Polres Karawang baru saja menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini membahas tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat utama Polres Karawang, termasuk Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, serta Kapolsek jajaran.
Dua materi utama disampaikan dalam kegiatan ini, yaitu Penjelasan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP BARU oleh Wakil Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruw, dan Penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP BARU oleh Kasi Pidum, Deby Febriyantika Fauzi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap anggota Polres Karawang dapat memahami dan mengimplementasikan hukum yang baru, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi anggota Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin anggota Polres Karawang menjadi contoh dalam memahami dan mengimplementasikan hukum, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar, dengan situasi yang kondusif.
Polres Karawang akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan profesionalisme anggota, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.




















