TNI-POLRI

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan Puluhan Gram Sabu

10

Karanganyar_HARIANESIA.COM_Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,94 gram. Tersangka berinisial PS, seorang karyawan swasta, diamankan petugas di rumahnya di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Tidak hanya itu, pengembangan kasus juga dilakukan hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang menghasilkan penemuan tambahan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Resa (DPO) asal Wonogiri. Sabu diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.

Tersangka sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp50.000 untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruh.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Mariyo

Exit mobile version