Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan Puluhan Gram Sabu

13
×

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan Puluhan Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Karanganyar_HARIANESIA.COM_Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,94 gram. Tersangka berinisial PS, seorang karyawan swasta, diamankan petugas di rumahnya di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Tidak hanya itu, pengembangan kasus juga dilakukan hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang menghasilkan penemuan tambahan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Sambang Warga Binaan Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Resa (DPO) asal Wonogiri. Sabu diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.

Tersangka sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp50.000 untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruh.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Senpi Dinas, Polres Semarang Gelar Pemeriksaan Senpi

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Ambulance membawa pasien dengan kode merah terhalangi BUS MAHARDIKA putar balik

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600