Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Sabu 50,62 Gram, Dua Pengedar Diamankan dalam Ops Pekat Candi 2026

×

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Sabu 50,62 Gram, Dua Pengedar Diamankan dalam Ops Pekat Candi 2026

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Candi 2026, Polres Boyolali melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50,62 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kedua tersangka masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten Sragen. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Baca Juga :  Patroli Dini Hari Polsek Tambakromo Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu, kemudian memecah dan mengedarkannya di beberapa titik (sistem ranjau). Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk pengambilan barang dan Rp35.000 untuk setiap titik peredaran. Uang pengambilan paket diketahui telah ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.

Baca Juga :  Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Kapolres Wonogiri Hadiri Pembukaan Turnamen Badminton Dandim Cup

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600