Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Boyolali Perkuat Penegakan Hukum melalui Restorative Justice

×

Polres Boyolali Perkuat Penegakan Hukum melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Boyolali – Polres Boyolali melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar Forum Belajar Bersama (FBB) bertema Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum di Ruang Bhara Merapi Polres Boyolali, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi personel dalam menerapkan keadilan restoratif secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Forum dibuka oleh Kasi Hukum Polres Boyolali, IPTU Marjoko, S.H., dan diikuti para Kanit Reskrim Polres Boyolali serta jajaran Polsek, perwakilan setiap satuan fungsi, personel Sikum, serta menghadirkan narasumber Dosen Universitas Boyolali, Dr. Adhiputro Pangarso Wicaksono, S.H., M.H.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam sambutannya, IPTU Marjoko menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya penyelesaian perkara yang berkeadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bencana Puting Beliung Landa 3 Kecamatan di Sragen, Evakuasi Tim Gabungan Bersama Polisi Berlangsung Dramatis

Sementara itu, Dr. Adhiputro Pangarso Wicaksono menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice harus dilakukan secara cermat dan selektif sesuai ketentuan hukum. Tidak seluruh perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sehingga aparat penegak hukum dituntut mampu menilai setiap perkara secara objektif dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, rasa keadilan, perlindungan terhadap korban, serta kepentingan masyarakat.

Suasana forum berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai studi kasus dibahas, termasuk penerapan Restorative Justice pada tindak pidana tertentu beserta batasan-batasan hukumnya. Diskusi tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta dalam mengambil langkah yang tepat saat menangani perkara di lapangan.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Hadiri Peresmian Gedung GBI Bethel Summarecon Bandung

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, Forum Belajar Bersama merupakan salah satu sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia Polri agar mampu memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Melalui kegiatan ini, personel diharapkan semakin memahami penerapan Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku, sehingga mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga :  Habib Muhcdor : Ucapkan Selamat Kepada Kapolda Kalsel Yang Baru, Bapak Brigjen Rosyanto Yudha !

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta diharapkan menjadi bekal bagi seluruh peserta dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600