Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Ungkap Kasus TP Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

×

Polisi Ungkap Kasus TP Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., bersama Tim Gabungan Sat reskrim polrestabes bandung , Resmob Polda Jabar dan unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia serta dugaan pembunuhan yang terjadi di Jl. Sandang Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan tersangka berinisial IS als Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kost bersama seorang perempuan berinisial L yang merupakan mantan istri tersangka. Dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok dan korban melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka. Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban, namun korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau tersebut ke arah korban yang mengenai bagian muka dan badan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Klumprit Ajak Warga Aktifkan Siskamling, Wujudkan Keamanan Bersama

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan untuk kemudian diamankan ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung beserta barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.

Baca Juga :  Ngajak Tertib Untuk Keselamatan di Jalan Raya Swalayan Saudara

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600