Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

‎Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan ‎

×

‎Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/04/2026).

‎Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial RRA, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

‎“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium beserta dus box-nya,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas Ketahanan Pangan Polres Sragen Turun Langsung, Cek Ribuan Meter Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

‎Adapun kronologis kejadian bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Saat itu, korban menyadari handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday.

‎Setelah berupaya mencari di lokasi, korban mendapat informasi dari pengendara lain bahwa handphone tersebut terjatuh di depan Bengkel Surya Motor. Namun saat dilakukan pencarian, handphone tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal Giat Cooling Sistem Jalin Kedekatan Dengan Warga Binaan Desa Bojong Dan Aparatur Desa Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Kriminalitas

‎Pada tanggal 11 April 2026, korban mendapatkan pembaruan lokasi melalui fitur iCloud yang menunjukkan posisi handphone berada di wilayah Molompong, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat menemui seorang pria, namun yang bersangkutan tidak mengakui keberadaan handphone tersebut.

‎Merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Pangan Daerah, Polisi Kawal Ketat Puluhan Ton Jagung Petani

‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600