Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kudus, Delapan Orang Diamankan

×

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kudus, Delapan Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUDUS – Jajaran Polsek Undaan, Polres Kudus, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan solar subsidi dari sejumlah kendaraan ke sebuah truk tangki.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pengungkapan bermula ketika petugas mendapati aktivitas pemindahan solar di sebuah garasi rumah milik warga di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan dua unit truk yang diduga digunakan untuk memindahkan solar ke kendaraan tangki.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP (27) dan RMS (26) merupakan warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Kemudian SPT(35), SPN (42) dan JS (38) ketiganya warga Kecamatan Sukolilo, Pati. MC (47) dan KS (32), warga Kecamatan Undaan, Kudus. Yang terakhir MBR (27), warga Kecamatan Karanganyar, Demak.

Baca Juga :  Kapolres Sragen Konsolidasikan Seluruh Kekuatan, Pencegahan Karhutla Jadi Prioritas

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Mitsubishi, satu unit truk Mitsubishi warna kuning tanpa nomor polisi, satu unit truk tangki Mitsubishi, serta mesin pompa hisap lengkap dengan selang sepanjang enam meter.

Petugas juga menemukan BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi dengan jumlah sekitar 4.000 liter. Rinciannya, sekitar 2.000 liter berada di kendaraan dump truck dan 2.000 liter lainnya di dalam kendaraan tangki.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kesigapan petugas dalam menindaklanjuti temuan aktivitas pemindahan BBM jenis solar yang diduga disalahgunakan.

Baca Juga :  Liburan Natal, lokasi wisata Kab. Semarang alami lonjakan pengunjung

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan dengan cara yang melanggar ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” kata AKP Uji Andi, Minggu (8/11/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, serta melengkapi berkas perkara. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Gunung Lawu, 244 Personel Gabungan Dikerahkan

Polres Kudus juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan tidak tergiur terlibat dalam praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan takut melapor. Silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang bisa diakses secara gratis apabila menemukan tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600