Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Salah satu pihak yang diperiksa dalam pengembangan perkara ini merupakan petugas keamanan pesantren.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyebut penyidik menelusuri peran masing-masing pihak untuk memastikan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” kata Rosdiana dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MHH (28), seorang guru sekaligus pimpinan pondok pesantren, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kasus tersebut dilaporkan keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Hingga Oktober 2026, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 korban. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Petugas Keamanan Pesantren Diperiksa
Salah satu dari tiga pihak yang tengah diperiksa adalah petugas keamanan pesantren. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan siapa saja yang mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Rosdiana menegaskan pengembangan perkara dilakukan secara bertahap. Penyidik, katanya, tidak hanya berfokus pada tersangka utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang terkumpul.
Penetapan tersangka terhadap MHH telah dilakukan sebelumnya. Ia merupakan guru sekaligus pimpinan pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu, sehingga posisinya menimbulkan relasi kuasa yang membuat korban sulit melapor.
Pengembangan perkara ini penting karena menyangkut dugaan pembiaran dan relasi kuasa di lingkungan pesantren, tempat korban seharusnya mendapat perlindungan.
Kronologi dan Jumlah Korban
Laporan keluarga salah satu korban masuk pada 7 Oktober 2026. Sejak laporan itu, penyidik bergerak mengumpulkan keterangan awal dan menelusuri jejak dugaan perbuatan yang disebut berlangsung berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Rentang waktu yang panjang itu menjadi perhatian penyidik. Mereka mendalami mengapa dugaan perbuatan dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi, serta bagaimana mekanisme pelaporan di lingkungan pesantren bekerja.
Hingga Oktober 2026, lebih dari 10 korban telah diidentifikasi. Jumlah ini masih mungkin bertambah seiring berjalannya penyidikan dan terbukanya kesempatan bagi korban lain untuk melapor.
7 Oktober 2026 — Keluarga salah satu korban melaporkan kasus ke polisi.
9 Oktober 2026 — Polisi menyampaikan pengembangan perkara dan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk petugas keamanan pesantren.
Fokus Penyidikan dan Perlindungan Korban
Polisi menyatakan penyidikan tidak hanya menyasar perbuatan pidana, tetapi juga peran setiap pihak yang diduga terlibat. Hal ini disampaikan Rosdiana sebagai bagian dari komitmen memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan menyeluruh.
Perlindungan dan kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas. Polisi menyebut setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, tanpa mengungkap detail yang dapat membuka identitas para korban.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Proses ini mencakup pendalaman keterangan saksi, pemeriksaan pihak-pihak yang diduga memiliki pengetahuan atas kejadian, serta penguatan bukti pendukung.
- Polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain, salah satunya petugas keamanan pesantren.
- MHH (28), guru sekaligus pimpinan pesantren, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Lebih dari 10 korban telah diidentifikasi hingga Oktober 2026.
Pertanyaan Umum
Berapa lama dugaan kekerasan berlangsung?
Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026, berdasarkan laporan yang diterima polisi pada 7 Oktober 2026.
Siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Polisi telah menetapkan MHH (28), seorang guru sekaligus pimpinan pondok pesantren, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Berapa korban yang sudah teridentifikasi?
Hingga Oktober 2026, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 korban. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam pengembangan perkara ini.
Sumber: Kumparan
