Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Amankan Puluhan Botol Miras, Penjual Ditangkap Saat Transaksi COD dengan Petugas yang Menyamar sebagai Pembeli

×

Polisi Amankan Puluhan Botol Miras, Penjual Ditangkap Saat Transaksi COD dengan Petugas yang Menyamar sebagai Pembeli

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

GARUT_HARIANESIA.COM_ Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Pelaku diamankan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Garut.

Penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam pelaksanaan operasi, petugas Satres Narkoba Polres Garut terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan menggunakan modus penyamaran sebagai calon pembeli. Petugas kemudian menghubungi penjual dan melakukan komunikasi untuk melakukan transaksi minuman beralkohol melalui sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga :  Kos - Kosan Mesum Semakin Marak, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Gencar Lakukan Patroli

Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian melakukan penindakan terhadap KCS. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 60 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dengan menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Baca Juga :  Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

“Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media. Sabtu (29/08/2026).

Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin dengan pola penjualan melalui warung, toko, tempat tinggal maupun transaksi COD.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Warnai Kegiatan di Alun-alun Pati, Polresta Pati Layani Masyarakat

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pemilik barang, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol dan imbauan agar tidak kembali melakukan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, termasuk operasi cipta kondisi dan patroli, sebagai langkah untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600