Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Jateng Matangkan Persiapan Latihan Penggunaan Senjata Api, 410 Personel Jalani Seleksi Ketat

×

Polda Jateng Matangkan Persiapan Latihan Penggunaan Senjata Api, 410 Personel Jalani Seleksi Ketat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Semarang_HARAIANESIA.COM|Polda Jawa Tengah memastikan personel yang bertugas dalam penegakan hukum berisiko tinggi dan menggunakan senjata api dinas wajib memenuhi standar legalitas, integritas, dan kompetensi secara ketat. Selain memiliki rekam jejak kedinasan yang baik dan tidak terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri, personel juga harus melalui serangkaian pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, hingga penilaian dari rekan kerja sebelum memperoleh legalitas penggunaan senjata api.

Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang akan dilaksanakan Polda Jateng pada 21 hingga 25 Juli 2026. Persiapan kegiatan diawali melalui rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Rapat tersebut melibatkan sejumlah fungsi terkait, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jateng sebagai bentuk sinergi dalam memastikan setiap tahapan legalitas dan kompetensi penggunaan senjata api berjalan secara terpadu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa latihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memenuhi aspek legalitas penguasaan senjata api sekaligus meningkatkan kompetensi personel yang bertugas pada fungsi operasional dengan tingkat risiko penugasan yang tinggi.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

“Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Minggu (5/7).

Dirinya menerangkan, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sementara kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menembak, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

“Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Natal Diperkirakan Akhir Pekan Ini, Polda Jateng Imbau Utamakan Keselamatan dan Manfaatkan Rest Area

Lebih lanjut, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api. Karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan dan kualitas personel di lapangan.

Kombes Pol Artanto menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi secara simultan sebelum personel memperoleh izin membawa senjata api. Tahapan tersebut melibatkan berbagai fungsi, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, penilaian sesama rekan kerja, hingga kualifikasi kemampuan menembak.

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi berjalan secara terpadu, termasuk penyusunan petunjuk dan arahan pelaksanaan oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman bersama di lapangan.

Baca Juga :  Dekat dengan Masyarakat, Lapas Kelas IIB Pati Laksanakan Aksi Berbagi

Rencananya, Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan diikuti oleh 410 personel operasional pemegang senjata api, terdiri atas 60 personel dari satuan kerja Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan. Personel yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan hasil penataan dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan aspek administrasi, integritas, dan kompetensi.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap personel pengguna senjata api memiliki legalitas, integritas, dan kompetensi yang memadai sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan semakin meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600