Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

×

Polda Jateng Gelar Perkara Naikan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada Selasa, (11/11/2025) pagi.

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Desa Sumur Batu Giat Cooling Sistem Sambang Tokoh Agama, Tokoh Masyarakay Dan Tokoh Pemuda Dialog Kamtibmas Beri Pesan Dan Ajak Jaga Kondusifitas Cegaj Kriminalitas

Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Desa Pasireurih Giat Cooling Sistem Lakukan Pembinaan Security Perumahan Cipta Kondisi Kamtibmas Kondusif

Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Kapolres Pekalongan Kota saat Sertijab Pejabat dilingkungan Polres Pekalongan Kota

Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” tandasnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600