Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus yang menjangkau berbagai wilayah ini mengidentifikasi jaringan luas pelaku yang beroperasi lintas kota dan provinsi.

Dari hasil penyelidikan mendalam, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber ini. Para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai kelompok usia dan latar belakang, yakni AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25). Mereka ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar mulai dari Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari penelusuran intensif jajarannya terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A. Langkah tegas diambil karena kejahatan terhadap anak melalui ruang siber merupakan ancaman serius yang menjadi perhatian publik global.

Baca Juga :  Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Komitmen Kawal Secara Humanis Aksi Damai Peringatan Hari Tani Nasional di Gubernuran

“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Warga Resah, Dugaan Peredaran SIM bekas di dawur ulang Mencuat di Halmahera maluku utara, Jejak Pemasaran Terduga hingga Wakatobi

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600