Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Banten Belum Berikan Keterangan Resmi Terkait Kasus UUN/Fam Fuk Tjhong, FERADI WPI Dorong Keterbukaan Informasi

×

Polda Banten Belum Berikan Keterangan Resmi Terkait Kasus UUN/Fam Fuk Tjhong, FERADI WPI Dorong Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANTEN_HARIANESIA.COM, 29 Juli 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinan atas belum tersedianya keterangan resmi dari pihak Polda Banten kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong.

Menurut Donny Andretti, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan akses informasi yang proporsional kepada insan pers, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Donny menjelaskan bahwa Wilma Sri Bayu, wartawan Media Kawan Jari News, telah mendatangi Polda Banten pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan membawa surat tugas resmi serta identitas pers untuk melakukan permohonan wawancara terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh wartawan bersangkutan, permohonan wawancara tersebut belum dapat difasilitasi sehingga belum diperoleh penjelasan resmi kepada publik.

Baca Juga :  Kolaborasi TNI–Polri–Pemprov Kendari Makin Solid dalam TFG Latihan Posko I Lewat Inovasi MDO Pussimpur

“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih optimal agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Donny Andretti.

Ia menambahkan bahwa media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

FERADI WPI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut hanya mendorong terwujudnya transparansi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolres Wonogiri, KNPI, dan BEM: Perkuat Sinergi Pemuda dalam Ketahanan Pangan

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan mendapatkan pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta berharap seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Donny Andretti juga menyampaikan bahwa FERADI WPI telah menunjuk tim inti untuk mendampingi pemeriksaan UUN di Polda Banten, yaitu:

Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Menurut Donny, tim tersebut didukung oleh sekitar 1.900 anggota FERADI WPI yang terdiri dari advokat dan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari Media Kawan Jari News maupun atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Polda Banten apabila telah diterima.

Baca Juga :  Pengaturan Intensif Polisi, Lalu Lintas Jalur Kudus–Pati di Tugu Bandeng Terpantau Lancar

Catatan Redaksi: Media ini berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600