Karanganyar — Program Polantas Menyapa kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karanganyar pada Selasa (10/3/2026) di pelayanan Samsat Karanganyar dengan menghadirkan pelayanan yang informatif dan membantu masyarakat memahami mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus perpanjangan pajak kendaraan. Pendampingan dilakukan dengan menjelaskan tahapan pelayanan agar masyarakat memahami proses administrasi yang harus dilalui.
Untuk perpanjangan pajak tahunan, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB (bila diperlukan). Setelah berkas diverifikasi, pemohon melakukan pembayaran pajak sesuai besaran yang tertera pada lembar STNK, kemudian petugas akan melakukan pengesahan STNK sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan.
Sementara itu, untuk perpanjangan pajak lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Proses cek fisik dilakukan dengan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan oleh petugas untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang dimiliki.
Setelah cek fisik selesai, pemohon melanjutkan ke tahap pendaftaran dan verifikasi berkas, kemudian melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta penerbitan STNK baru dan penggantian plat nomor kendaraan.
Petugas juga memberikan penjelasan terkait biaya yang diperlukan dalam perpanjangan pajak kendaraan, di antaranya:
Biaya yang Diperlukan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran sesuai nilai kendaraan yang tercantum dalam STNK.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Sepeda motor: sekitar Rp35.000
Mobil: sekitar Rp143.000
Penerbitan STNK (5 tahunan):
Sepeda motor: Rp100.000
Mobil: Rp200.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB / plat nomor):
Sepeda motor: Rp60.000
Mobil: Rp100.000
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan administrasi kendaraan agar proses pengurusan berjalan lebih mudah dan transparan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat mengetahui tahapan perpanjangan pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi kendaraan dengan tertib dan tepat waktu,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan di Samsat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk selalu taat pajak kendaraan demi tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
