Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Perizinan & Kompensasi

×

Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Perizinan & Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

INDRAMAYU_1 Oktober 2026  Dugaan kebocoran fasilitas migas di Blok Citra, RT 01/RW 01, Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dari warga terdampak. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, KabarSBI.com.

Kasus ini disampaikan kepada Agung Sulistio — Pimpinan Redaksi KabarSBI, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI — oleh H. Yoga Trisnandar, S.H., Ketua MADA LMPI Jawa Barat. Warga didampingi Ketua LMPI Kabupaten Indramayu, Carmin, serta jajaran LMPI Indramayu. Pembahasan turut disaksikan Camat Tukdana, unsur Intelkam Polsek Tukdana, dan jajaran Koramil Tukdana.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pertanyaan Kunci: Perizinan, Komunikasi, & Tanggung Jawab

Baca Juga :  Aduan warga serta keluh kesah pengusaha air di desa ciptaharja kecamatan cipatat ‎

Pihak Pertamina diwakili Humas Pertamina, Dede Dermawan. Dalam pertemuan, warga mempertanyakan apakah kegiatan di lokasi tersebut telah disertai komunikasi serta persetujuan dari masyarakat yang terdampak. KabarSBI menerima informasi bahwa Pertamina diduga belum melakukan perizinan maupun komunikasi yang layak kepada warga.

Pertanyaan warga semakin menguat:

– Bagaimana mekanisme pemberitahuan dan komunikasi dengan masyarakat?
– Apakah warga terdampak berhak atas kompensasi atau ganti rugi?
– Bagaimana penanganan keselamatan dan lingkungan?

Persoalan ini tidak cukup ditangani secara teknis semata; hak-hak warga berdasarkan hukum juga harus dipenuhi.

Dasar Hukum: UU Migas & UU Lingkungan

Dari sisi hukum, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kewajiban keselamatan, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan. Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tanggung jawab pencemaran, termasuk ketentuan ganti rugi. Apabila kerugian terbukti, penyelesaian harus sesuai aturan hukum, bukan sekadar kesepakatan tidak tertulis.

Baca Juga :  Jangan Biarkan Masker Kembali Menjadi Beban di Tengah Ancaman Abu Vulkanik

Agung Sulistio: Semua Pihak Harus Duduk Bersama dengan Data Jelas

Agung Sulistio menegaskan persoalan ini harus dibuka secara transparan:

“Camat, Polsek, Koramil, Pertamina, dan masyarakat perlu duduk bersama dengan data yang jelas: status kegiatan, perizinan, penyebab kebocoran, luas dampak, serta mekanisme ganti rugi. LMPI sebagai pendamping warga harus ditempatkan dalam koridor penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat.”

Baca Juga :  SMPN 26 Kota Tangerang Gelar Program Makan Bergizi Gratis untuk Membentuk Generasi Cerdas

Publik kini menunggu jawaban konkret dari Pertamina:

– Apakah komunikasi dan perizinan kepada warga telah dilakukan?
– Apa dasar hukum kegiatan di lokasi tersebut?
– Apa penyebab dugaan kebocoran?
– Siapa saja yang terdampak?
– Bagaimana tanggung jawab dan kompensasi bagi warga?

GMOCT, KabarSBI, dan LPK-RI mendorong seluruh pihak mengedepankan transparansi, keselamatan, serta kepastian hukum.

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
Tim/Redaksi: KabarSBI
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761
Editor:

#Pertamina #KebocoranPipa #Pagedangan #Tukdana #Indramayu #HakWarga #Transparansi #GMOCT #KabarSBI #LPKRI

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600