Jakarta,-Petrus Herman Aktifis Demokrasi Kota Tangerang yang juga Peduli dengan Dunia Pendidikan mengecam keras praktik pungutan uang di MTs Negeri 1 Pemalang yang viral di media sosial. “Pungutan uang sebesar Rp 500 ribu per siswa untuk pengadaan barang fasilitas TKA tidak dapat dibenarkan dan melanggar hak-hak siswa,” kata Petrus Jumat (5/2/2026).
Menurutnya, pungutan uang tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena biaya pendidikan sudah termasuk dalam SPP dan BOS. “Siswa dan orang tua tidak seharusnya dipaksa membayar biaya tambahan untuk fasilitas yang seharusnya sudah termasuk dalam biaya pendidikan,” tambahnya.
Meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan Kemenag terkait kasus ini. “Kami meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan Kemenag untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pungutan uang ini,” kata Petrus
Kami Masyarakat yang Peduli dengan Pendidikan juga sedang menyoroti dan mengawal kasus KIP Kuliah yang terindikasi melibatkan Rektor Kampus dibeberapa Universitas Di Kebumen. menutup perbincangan yang singkat dirinya katakan dengan tegas
” Ini bukan hanya demi penegakan hukum, namun juga demi membela hak rakyat, demi generasi muda Indonesia, serta membenahi sistem yang sudah lama rusak, semoga keadilan ditegakkan” ungkapnya
Kami masyarakat yang peduli Pendidikan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta tidak ada lagi pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pungkas Petrus.
Seperti diketahui
Akun Facebook @Sunirita Cintatya memposting curhatan dan keluhan tentang pungutan uang di MTs Negeri 1 Pemalang.
Pungutan uang sebesar Rp 500 ribu per siswa untuk pengadaan barang fasilitas TKA. Ditolak Ketua Komite MTs Negeri 1 Pemalang, Dr. Agus Gunawan Usman, menurutnya penolakan pungutan uang tersebut juga akan melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah.
Sementara Humas MTs Negeri 1 Pemalang, Umar Nawawi, berdalih bahwa pungutan uang tersebut disepakati bersama Komite dan wali murid.(DW)
