Hukum

Peran Strategis Litmas dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif dan Pembinaan Klien Pemasyarakatan

PATI – Nuny Defiary, S.H., Hakim Perkara Anak pada Pengadilan Negeri Pati, menegaskan pentingnya peran Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan perkara anak dan pembinaan klien pemasyarakatan. Menurutnya, Litmas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar analisis yang menentukan arah kebijakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Litmas merupakan pondasi data dan analisis yang digunakan Bapas dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengambil keputusan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan narapidana yang efektif, serta keberhasilan reintegrasi sosial,” ujar Nuny Defiary, S.H..

Ia menambahkan, Litmas memegang peran kunci dalam proses diversi anak, peradilan anak dan dewasa, serta dalam pelaksanaan integrasi, pembinaan, dan alternatif pemidanaan. Melalui Litmas yang berkualitas, aparat penegak hukum dapat memperoleh gambaran utuh mengenai latar belakang, kondisi sosial, dan potensi perubahan dari seorang klien atau pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut, Nuny menyoroti perlunya dukungan konkret terhadap peningkatan kapasitas dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dukungan tersebut mencakup penambahan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur pendukung agar fungsi penelitian kemasyarakatan dapat berjalan optimal.
“Dengan dukungan dari semua pihak, program pengendalian mutu dan penelitian kemasyarakatan dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan pembinaan dan reintegrasi klien pemasyarakatan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih ditegaskannya lagi bahwa Litmas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan alat ukur utama dalam sistem peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. “Keberadaan Litmas yang akurat dan objektif akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan diversi anak, pembinaan narapidana, serta reintegrasi sosial pasca pemidanaan,”ungkapnya.

Khnza Haryati

Exit mobile version