Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Perampasan Hak Atas Tanah dan Bahaya Militerisme di Balik Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

×

Perampasan Hak Atas Tanah dan Bahaya Militerisme di Balik Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 secara tegas mengecam keras pendekatan koersif dan militeristik dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah memicu gelombang perampasan tanah rakyat serta konflik agraria berdarah di berbagai pelosok pedesaan Indonesia.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se—yang akrab disapa Bung Dendy—menyatakan bahwa bentrokan maut yang terjadi antara masyarakat Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan bukti nyata dari cacatnya orientasi pembangunan yang dipaksakan dari atas. Konflik agraria yang dipicu oleh klaim sepihak lokasi pembangunan gerai KDMP tersebut telah menelan korban jiwa sedikitnya 3 warga tewas, 5 orang terluka, dan 20 rumah terbakar.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Bung Dendy menegaskan bahwa persoalan agraria ini berkelindan erat dengan problem mendasar ketiadaan lahan di desa. Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025, pembangunan fisik gerai atau gudang KDMP secara kaku mewajibkan penyediaan lahan strategis minimal 1.000 meter persegi. Padahal, hasil penelusuran Divisi Riset Institut Marhaenisme 27 menunjukkan dari total 75.266 desa di Indonesia, sebanyak 10.830 desa (atau sekitar 14,5%) tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD). Keterbatasan ini memicu pemaksaan lapangan, termasuk tekanan terhadap tanah garapan, tanah adat/ulayat masyarakat, hingga pembongkaran fasilitas pendidikan seperti yang menimpa gedung perpustakaan SDN 2 Blitar dan bangunan SDN Wolomoni di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Ketua KAKI Jatim: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Harus Tahu, Sekolah Favorit Hanya Di tempati Anak Pejabat dan Orang Berekonomi Tinggi

Militerisme: Masalah Utama Pemicu Konflik Baru.
Lebih lanjut, Bung Dendy menyoroti bahwa persoalan utama dari karut-marut ini adalah masuknya pendekatan militerisme di dalam ruang ekonomi pedesaan. Berdasarkan kajian mendalam atas evolusi regulasi yang diterbitkan, terlihat jelas adanya pergeseran instrumen kebijakan yang destruktif:

1.Kebijakan ini awalnya bertumpu pada peletakan fondasi awal dan pemenuhan target kuantitatif 80.000 KDMP melalui Inpres No. 9 Tahun 2025 dengan pendekatan administratif-komando oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah.

2.Namun, ketika target instan tersebut membentur realitas sengketa lahan di lapangan, pemerintah justru meresponsnya secara represif dengan menerbitkan Inpres No. 17 Tahun 2025 yang melibatkan TNI, khususnya aparat teritorial Babinsa.

3.Keterlibatan militer membawa metode pendekatan koersif-teritorial yang secara langsung menciptakan ketakutan sosial (social terror) di tengah masyarakat pedesaan serta menghilangkan daya tawar harga jual petani akibat sistem monopsoni off-taker terpusat.

4.Pada akhirnya, kegagalan desain yang ditutupi oleh tindakan koersif militer tersebut berujung pada diterbitkannya Inpres No. 25 Tahun 2026 yang hanya fokus pada audit formalistik, menumpuk beban administratif pengurus, serta memicu manipulasi SPJ massal demi menutupi kebocoran anggaran.

“Pendekatan keamanan dan pelibatan militer dalam urusan ekonomi pedesaan tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah agraria. Sebaliknya, watak militeristik yang berbasis komando tegak lurus hanya akan membungkam ruang dialog, mematikan prinsip musyawarah, dan memicu konflik baru di tingkat tapak,” cetus Bung Dendy.

Baca Juga :  Spiritualitas Karaton Surakarta: Utusandalem Sowan Sunan Giri Gresik

Distorsi Birokrasi dan Pemburuan Rente.
DPD GMNI DKI Jakarta juga menilai proyek raksasa KDMP ini rentan menjadi ladang subur praktik korupsi yang terstruktur secara sistemis (corruption by design). Struktur birokrasi yang sangat panjang dari Istana Presiden hingga ke pengurus KDMP di desa memicu terjadinya principal-agent problem yang kronis akibat asimetri informasi. Di sisi lain, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang memotong Dana Desa hingga 58% (memangkas alokasi awal Rp60,57 Triliun menjadi hanya Rp25,00 Triliun dana riil) demi menyokong program KDMP ini kian membebani fiskal pedesaan.

Bung Dendy mengingatkan bahwa sistem transfer dana yang berlapis-lapis dan tidak terintegrasi menciptakan titik rawan kebocoran yang parah—mulai dari potensi penyelewengan modal awal oleh pengurus fiktif, mark-up pengadaan barang, hingga monopoli pasokan input pertanian di atas harga pasar. Pada akhirnya, para pemburu rente (rent-seeking) dan pengusaha hitam lokal berkolaborasi dengan birokrat daerah mendirikan koperasi papan nama hanya untuk meredam hak kepemilikan rakyat demi keuntungan sepihak.

Tuntutan Strategis DPD GMNI DKI Jakarta.
Menyikapi krisis multidimensi ini, Dewan Pimpinan Daerah GMNI DKI Jakarta mendesak Presiden, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait untuk segera melakukan langkah nyata:

1). Hentikan Total Proyek Koersif: Menghentikan seluruh proses pembangunan fisik KDMP pada lokasi-lokasi yang masih berada dalam status sengketa atau mendapatkan penolakan dari masyarakat adat dan lokal.
2). Hentikan Pendekatan Militeristik: Menarik mundur pelibatan aparat keamanan dan militer teritorial (TNI/Babinsa) dari proyek-proyek ekonomi desa. Selesaikan seluruh konflik agraria melalui jalur dialog, musyawarah desa yang demokratis, dan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat sipil.
3). Verifikasi Lahan Secara Independen: Melakukan audit serta verifikasi independen yang transparan mengenai status hukum dan kepemilikan lahan sebelum proyek apa pun direncanakan.
4).Perencanaan Partisipatif-Terbuka: Menjamin proses perencanaan berjalan inklusif dengan melibatkan warga desa secara sukarela, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok rentan.
5).Transparansi Fiskal dan Keadilan Ekonomi: Membuka secara gamblang seluruh informasi mengenai sumber pendanaan, pemotongan dana desa, mekanisme pengadaan tanah, serta menolak keras segala bentuk monopoli harga yang merugikan kaum tani.

Baca Juga :  Wajib Pajak Sukoharjo Bisa Raih Gebyar Hadiah Opsen PKB dan BBNKB 2025

“Kesejahteraan sejati bagi rakyat marhaen di pedesaan tidak akan pernah bisa dibangun di atas fondasi penggusuran, intimidasi aparat, maupun penghilangan hak atas tanah. Koperasi harus dikembalikan pada khitahnya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang demokratis, berkeadilan agraria, dan bebas dari cengkeraman militerisme,” pungkas Bung Dendy.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta.

Dwi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600