Surat Panggilan Undangan Wawancara Klarifikasi dari Polresta PATI baru diterima oleh Kuswandi di hari Minggu 6 September 2026. Dan yang unik, di surat tertulis agar Kuswandi Bin Tasmin menghadiri undangan Klarifikasi Jumat 4 September 2026. Surat datang 6 September 2026, mengundang untuk hadir di Polresta PATI 4 September 2026 diminta hadir ke ruang unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta PATI pk. 10.00 WIB
dengan c.p. Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Kuswandi lalu melaporkan kejadian ini ke Tim Penasehat hukumnya yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia KAWAN JARI. & Mustaqim, S.H, S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI – SUBUR JAYA PATI.
Mustaqim langsung berencana menghubungi contact person ( c.p. ) di surat untuk menanyakan anomali / ke anehan bin ajaib, kok panggilan 4 September 2026 diberikan suratnya 6 September 2026
Mustaqim pun menyampaikan ke Kuswandi agar kooperatif. Hadir dengan didampingi Tim Penasehat Hukum yaitu Mustaqim dan Bapak Donny Andretti Kita lihat perkara apakah ini nantinya.
Mustaqim juga menyayangkan cara Penyidik Polresta PATI bersurat. Seharusnya belajar bersurat dengan patut. Karena seseorang ketika diminta hadir untuk klarifikasi kan tidak bisa mendadak. Bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.
Menurut Mustaqim, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”
Mustaqim mengatakan, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata menempatkan pemanggilan sebagai persoalan administratif berupa ada atau tidaknya surat. Menurutnya, waktu antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda juga perlu dilihat dari apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.
“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mistaqim
Saya harap ke depannya penyidik Polresta PATI bisa lebih hati hati dalam mengirim surat dan memperhatikan ke patut an nya dan perlu belajar menghargai manusia yang dipanggil dan belajar memanggil sesuai KUHAP, Ujar Mustaqim Tegas
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




















