Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Ekonomi

Penyebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade MSCI

×

Penyebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade MSCI

Sebarkan artikel ini
Penyebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade MSCI — Ilustrasi grafik pasar saham Indonesia dan logo MSCI terkait ancaman downgrade dari Emerging Market ke Standalone Market.
MSCI kembali menyoroti risiko penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia, salah satunya dipicu aksi akuisisi saham BYAN.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Ancaman penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai aksi akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi salah satu pemicunya.

Menurut Bhima, transaksi tersebut memperlihatkan bahwa transparansi dan perlindungan investor minoritas belum menjadi prioritas utama di pasar modal Indonesia. Ia menyampaikan pandangan itu dalam keterangannya, Sabtu (17/10).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Bhima menegaskan, rencana downgrade yang disampaikan MSCI bukan sekadar persoalan administrasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Persoalan ini menyangkut kredibilitas pasar dan kepercayaan investor terhadap tata kelola bursa.

Sorotan pada Akuisisi Saham Bayan Resources

Aksi akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, pada 16 September 2026. Haji Isam resmi mencaplok 30 persen saham perusahaan tambang batu bara tersebut.

Direktur BYAN, Jenny Quantero, dalam keterbukaan informasi menyebut penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan. Setelah transaksi selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, PT Jhonlin Baratama akan menguasai sekitar 30 persen saham Bayan Resources.

Dengan begitu, Haji Isam nantinya memiliki 30 persen dari total saham beredar BYAN yang sebanyak 33.333.335.000 lembar saham. Sebelum akuisisi, Low Tuck Kwong tercatat sebagai pemegang 40,25 persen saham Bayan Resources, sementara Elaine Low menguasai sekitar 22 persen saham perseroan.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 4%: 5 Alasan Tekanan Domestik dan Global, Plus Rekomendasi Saham Hari Ini

Jenny memastikan aksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap perusahaan. Menurutnya, kejadian itu tidak mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

PeristiwaAkuisisi 30 persen saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama
Tanggal16 September 2026
Pemilik Jhonlin BaratamaAndi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam)
Total saham beredar BYAN33.333.335.000 lembar

Kritik terhadap Penegakan Aturan Bursa

Bhima menilai, sejak kebijakan pembekuan sementara MSCI pada 27 Januari 2026, perubahan aturan bursa hanya dilakukan secara administratif. Praktik di lapangan, katanya, justru makin jauh dari ideal.

Ia menyoroti absennya sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan praktik terlarang di bursa. Menurutnya, tidak ada punishment yang cukup kuat untuk menimbulkan efek jera.

Selain itu, Bhima menyoroti rencana Danantara membeli saham BEI dalam konteks demutualisasi bursa. Langkah itu dinilainya menambah beban penilaian independensi bursa saham, mengingat Danantara merupakan entitas pencadang yang didukung oleh negara.

Karena itu, rencana MSCI dinilai sebagai persoalan sangat serius. Indonesia terancam turun ke standalone market, posisi yang jauh di bawah frontier market sekalipun.

Dampak yang Diperingatkan

Bhima menjelaskan, kebijakan ini berpotensi memicu dana asing keluar dalam jumlah masif. Ia bahkan menyebut posisi bursa di Burkina Faso lebih baik sebagai frontier market dibandingkan Indonesia jika skenario downgrade terwujud.

Karena dinilai gagal dan posisi bursa saham makin terancam, Bhima menyarankan Ketua OJK dan Direktur BEI mengundurkan diri. Pernyataan itu disampaikannya sebagai bentuk kritik atas penanganan persoalan klasifikasi pasar.

Tekanan terhadap kurs rupiah juga diperkirakan berlangsung panjang. Menurut Bhima, investor global tidak lagi melihat kelayakan investasi di indeks Indonesia, sehingga arus modal keluar akan berdampak berantai.

Ia mengingatkan, biaya kebutuhan pokok berpotensi naik tajam dan peluang pekerjaan formal berkurang, terutama di sektor industri. Peringatan MSCI, katanya, bukan perkara yang jauh dari kehidupan sehari-hari.

  • MSCI membuka konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia pada 27 Januari 2026.
  • Celios menilai akuisisi 30 persen saham BYAN oleh Haji Isam mencerminkan lemahnya perlindungan investor minoritas.
  • Rencana Danantara membeli saham BEI dinilai menambah beban penilaian independensi bursa.

Seruan agar MSCI Menilai Lebih Objektif

Di tengah tekanan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta MSCI menilai pasar modal Indonesia secara lebih objektif. Kadin menekankan pentingnya penilaian yang mempertimbangkan perbaikan tata kelola yang berjalan.

Baca Juga :  IHSG Koreksi Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut ke Rp11.431 T

Permintaan serupa datang dari kalangan legislatif. Dasco mendorong BEI mengakomodasi masukan MSCI sebagai bagian dari upaya perbaikan pasar saham nasional.

Sebelumnya, IHSG sempat anjlok 11 persen imbas langkah MSCI membuka konsultasi perubahan klasifikasi RI. Sementara itu, pengamat pasar Hans Kwee menyebut peluang pasar saham RI turun status akibat MSCI sangat kecil.

Pertanyaan Umum

Apa itu Standalone Market dalam klasifikasi MSCI?

Standalone Market adalah klasifikasi paling bawah dalam indeks MSCI, berada di bawah Emerging Market dan Frontier Market. Posisi ini membuat suatu negara tidak masuk dalam alokasi indeks global utama sehingga minat investor asing menurun.

Mengapa akuisisi BYAN dikaitkan dengan ancaman downgrade?

Celios menilai transaksi pengambilalihan 30 persen saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama mencerminkan lemahnya transparansi dan perlindungan investor minoritas, dua aspek yang menjadi perhatian MSCI.

Kapan MSCI membekukan penilaian pasar Indonesia?

Menurut Bhima Yudhistira, kebijakan pembekuan sementara MSCI berlaku sejak 27 Januari 2026. Setelah itu, perubahan aturan bursa dinilainya hanya bersifat administratif.

Sumber: JawaPos

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600