Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Penggerebekan di Apartemen Tangerang, Polres Jakbar Temukan Narkoba, Senjata Api, dan Amunisi

×

Penggerebekan di Apartemen Tangerang, Polres Jakbar Temukan Narkoba, Senjata Api, dan Amunisi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga menyalahgunakan berbagai jenis narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Wakasat Akp Avrilendy, mengatakan penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara hingga akhirnya mengarah kepada WW sebagai terduga pelaku.

“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Polsek Jatisrono Gelar Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Bhayangkari Bogor

Twedi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin Akp Diaman Saragih dan Ipda Agus herdiana, petugas menemukan beragam barang bukti narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kombes Pol Tri Suhartanto: Museum Adalah Jendela Masa Lalu untuk Masa Depan

Tak hanya narkotika, Twedi mengungkap petugas juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya. Mulai dari senjata api Walther P.22 hingga puluhan butir peluru kaliber.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan Jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi.

Baca Juga :  Polres Karanganyar Laksanakan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial untuk Dukung Swasembada Pangan 2025

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, diantaranya Pasal Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.

“Kedua, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ketiga, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tandasnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600