Polri menyatakan keprihatinan dan empati atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran setelah penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Kepolisian memastikan seluruh keluhan terkait pelaksanaan tindakan itu akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Ia menilai peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Dasar Penyidikan: Kasus Pembakaran di Sukoharjo
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan di lingkungan pesantren memicu perhatian publik luas karena menyangkut perlindungan anak dan perempuan, sekaligus menguji transparansi proses hukum.
Keluhan Masyarakat Ditindaklanjuti Lewat Propam
Terkait keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa ini juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Polwan dan Pendampingan Psikologis bagi Santri
Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Proses itu disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
- Penggeledahan berlangsung 27 Oktober 2026 di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
- Penyidikan terkait kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro pada 12 September 2026.
- Sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.
Barang Bukti Dikembalikan Bertahap
Keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Langkah itu dilakukan untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Penegakan Hukum dan Keterbukaan Evaluasi
Johnny menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.
Pertanyaan Umum
Apa yang menjadi dasar penggeledahan pesantren di Sukoharjo?
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I.
Bagaimana perlindungan bagi santri perempuan saat penggeledahan?
Polda Jawa Tengah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) di lokasi yang ditempati santri perempuan, disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama, dengan pendampingan psikologis yang disiapkan.
Apakah barang yang dibawa saat penggeledahan sudah dikembalikan?
Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Sumber: Kumparan




















