Pati_HARIANESIA.COM_Sebanyak 15 (lima belas) orang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Demak telah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025. Kegiatan pemindahan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung lancar hingga selesai. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak narapidana.
Pengawalan ketat dilakukan dalam proses pemindahan ini, dengan melibatkan 3 petugas dari Rutan Demak, 2 anggota kepolisian, dan 1 petugas dari Kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemindahan dari Rutan ke Lapas tujuan. Para narapidana terlebih dahulu melalui proses verifikasi data dan pemeriksaan administratif yang dilakukan oleh petugas registrasi dan Kepala Regu Pengamanan (Karupam).
Setibanya di Lapas Kelas IIB Pati, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan serta screening awal yang dilakukan oleh tim medis lapas. Langkah ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan narapidana sebelum mereka masuk dalam sistem pembinaan di Lapas Pati. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan verifikasi dan pemeriksaan selesai, dilakukan proses serah terima narapidana beserta berkasnya dari pihak Rutan Demak kepada pihak Lapas Pati. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi antar kedua institusi. Selanjutnya, para narapidana diserahkan kepada Karupam Lapas Pati untuk ditempatkan sementara di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) sebelum mengikuti program pembinaan lanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses pemindahan ini. “Kami menyambut baik kedatangan 15 narapidana dari Rutan Demak. Proses berjalan sesuai prosedur dan penuh koordinasi antarinstansi. Kami akan segera melakukan asesmen yang tepat bagi masing-masing narapidana selama mereka menjalani masa pidananya di Lapas Pati,” ujarnya.
Mariyo