JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Persoalan agraria dimana pemegang SHGB/SHM sah diatas lahan 6,6 Ha di Kavling Perkebunan Tangerang mengalami kesulitan untuk menguasai hak lahannya, sudah seharusnya menjadi catatan serius bagi para pihak otoritas pertanahan dan aparatur penegak hukum. Kondisi itu dianggap menjadi potret buram lemahnya bentuk perlindungan dan penegakkan hukum bagi pemegang sah SHGB/SHM terhadap kepastian hak atas lahannya.
Pememerhati pertanahan skaligus praktisi hukum Willson Colling menilai situasi yang merugikan pemegang SHGB dan SHM di atas lahan 6,6, Ha diatas lahan kav perkebunan dianggap menjadi wujud lemahnya penegakkan hukum dari aparatur dan juga bentuk kalahnya negara terhadap mafia tanah ataupun preman agraria.
“Kondisi yang dialami pemilik sah HGB dan SHM di Kavling Perkebunan Tangerang yang sulit menguasai lahan miliknya menjadi fakta dimana Negara telah kalah dari para mafia agraria. Sudah seharusnya situasi itu menjadi perhatian serius Presiden, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Ombudsman, hingga Pemda setempat) untuk segera memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada pemilik sah lahan tersebut,” ujar Wilson Colling saat ditemui di sebuah cafe di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/26).
Menjadi wakil dari Divisi hukum DPP GRIB JAYA pimpinan Herkules, Wilson Colling menilai aksi bandit tanah berlindung dengan mengatasnamakan sebagai ‘Penggarap’ untuk menguasai sebuah lahan bersurat (sudah ada pemiliknya) cenderung sudah menjadi perbuatan melawan hukum, dengan indikasi melanggar Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (KUHP Nasional) serta Pasal 2 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 mengenai larangan pemakaian tanah.
Lebih dari itu, aksi menghalang-halangi petugas negara (BPN dan Polri) melakukan ukur ulang batas untuk memberi kepastian kesesuaian antara data fisik di lapangan dan data yuridis dalam sertifikat menjadi hal spesif untuk memperbaiki selisih luas jika terjadi perubahan akibat pergeseran patok, kesalahan pemetaan lama, maupun kondisi fisik sangat menciderai prinsip-prinsip hukum berkeadilan bagi para pemilik maupun pemegang hak atas tanah.
“Dan apakah pantas ketika petugas ukur BPN didampingi Polri menjalankan tugas negara lalu dihalang-halangi. Itu sama saja menunjukkan bahwa lokus ataupun lokasi lahan disana bukan berasa di wilayah NKRI, dan merupakan wilayah teritorialnya para bandit dan preman tanah. Dan bila benar seperi itu kejadiannya, apakah tidak pas bila kondisi itu menjadi fakta kalahnya negara dengan para preman,” cetusnya dengan cukup tegas menjelaskan.
Wilson juga mengingatkan kepada aparatur pemda setempat (Pemkab Tangerang-red) untuk tidak terkesan memilih diam terhadap situasi yang terjadi di wilayahnya. Dia menilai tidak ada alasan bagi Pemda untuk intervensi dan turut membersihkan wilayahnya dari ancaman para preman-preman berkedok penggarap yang dengan sengaja merampok lahan yang notabene berpotensi tidak ber kesesuaian dengan Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta UU Nomor 2 Tahun 1960.
“Secara yuridis, tanah garapan adalah tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh seseorang tanpa bukti kepemilikan sah (seperti sertifikat), sering kali berupa tanah negara, tanah terlantar, atau lahan milik orang lain yang diolah petani dan bukan memanfaatkan lahan untuk dikomersilkan, disewakan, dijual ataupun dimanfaatkan untuk dijadikan gudang usaha ilegal dan seterusnya,” paparnya.
Sebagai praktisi hukum yang kerap membela para pemilik tanah yang terzolimi oleh para mafia tanah, dirinya bersama DPP GRIB JAYA senantiasa mendukung penuh berbagai upaya dan langkah nyata dari para pemilik lahan di Kavling Perkebunan Tangerang dalam memperjuangkan merebut kembali haknya. Wilson juga memberi dorongan moril bagi para pemilik sah tanah untuk tidak gentar menghadapi berbagai tindak arogansi para-para mafia tanah yang memang sengaja membuat sulit keadaan untuk maksud mendapat penguasan penuh terhadap tanah yang diinginkannya.
Dirinya juga menegaskan sangat siap bila dipercaya oleh para pemegang hak untuk mengatasi persoalan agraria di Kavling Perkebunan dengan berbagai pengalaman yang pernah dijalaninya.
“Divisi Hukum Ormas GRIB JAYA selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang merasa terzolimi gak atas tanahnya oleh para mafia tanah. Dan bilamana memang realitanya pihak terkait tidak mampu menyelesaikan sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan yang sesuainya. Maka tim hukum GRIB akan menempuh cara yang lebih tepat sasaran, guna memenuhi unsur keadilan bagi pihak yang telah dirugikan oleh para bandit-bandit tanah,” pungkasnya.
Tim






















