Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pemilik Rumah di Sanur Apresiasi Langkah Penyidik Polda Bali, Harap Proses Hukum Segera Tuntas

×

Pemilik Rumah di Sanur Apresiasi Langkah Penyidik Polda Bali, Harap Proses Hukum Segera Tuntas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Denpasar, 7 September 2026 – Fanmelia, pemilik sah rumah yang beralamat di Jalan Danau Tondano IV No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Bali atas penanganan Laporan Polisi Nomor Lp.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Fanmelia menyampaikan terima kasih karena laporan tersebut kini telah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Denpasar, dan kepada pihak Terlapor Ni Ketut Mira Andayani, S.H.

 

“Saya sangat mengapresiasi kerja Penyidik Polda Bali. Laporan yang saya buat pada 16 November 2023 sudah sampai ke tahap SPDP. Ini memberi harapan bahwa kepastian hukum akan ditegakkan,” ujar Fanmelia.

Baca Juga :  IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

 

Fanmelia berharap rumah yang merupakan milik pribadi hasil kerja kerasnya selama ini dapat segera dikosongkan dan dikembalikan kepada dirinya. Menurutnya, setiap warga negara berhak merasa aman di kediamannya sendiri.

 

Fanmelia juga menyoroti aspek hukum terkait kasus ini. Ia berpandangan bahwa tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran yang tegas dilarang oleh hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum.

Baca Juga :  Serunya Anak RA Paud Iqbal Kunjungi Polsek Donorojo, Tumbuhkan Kesan Positif Kepolisian Sejak Dini

 

Hal ini juga ditegaskan dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menyatakan bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diamankan

 

“Hukum melindungi hak atas tanah dan properti seseorang. Selain aspek hukum, ini juga menyangkut etika dan norma kesopanan budaya kita yang sangat menjunjung tinggi tata krama. Bila sudah menempati kediaman orang lain, itu mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia,” lanjut Fanmelia.

 

Fanmelia berharap Penyidik Polda Bali dapat segera merampungkan berkas perkara agar proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan dapat berjalan, sehingga haknya atas rumah tersebut dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

(DWI WAHYUDI)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600